Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Terpadu, Tindak Tegas Ormas Penyimpang dan Premanisme

Kaltimreport.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dalam merespons meningkatnya keresahan masyarakat terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas). Untuk itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang akan bertugas mengawasi dan menindak tegas ormas-ormas yang menyimpang dari peran sosialnya.

Pengumuman ini disampaikan Rudy usai mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.  Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti urgensi pembentukan Satgas sebagai bentuk respons cepat terhadap fenomena pungutan liar, intimidasi, serta aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan dunia usaha.

“Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat.  Kita butuh kerja kolektif untuk mencegah dan menindak aktivitas ormas yang tak lagi berada di jalur yang benar,” ujar Rudy.

Menurutnya, banyak kasus ditemukan di lapangan, di mana sejumlah oknum mengklaim sebagai bagian dari ormas namun melakukan pemalakan terhadap pelaku usaha, bahkan warga biasa, tanpa dasar hukum yang sah.  Praktik seperti ini dianggap merusak citra organisasi masyarakat dan berpotensi menghambat iklim investasi di Kaltim.

“Pemprov hanya mengenal pungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Selain itu, dianggap ilegal dan akan kami proses,” tegas Rudy.

Lebih lanjut, data yang diungkapkan Kesbangpol menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan.  Dari 3.468 ormas yang terdaftar sejak 2007, hanya 931 yang masih tercatat aktif hingga April 2025.  Sisanya dinilai tidak lagi menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya atau bahkan hilang tanpa jejak.  Kondisi ini memperkuat urgensi dilakukannya validasi ulang dan pembinaan terhadap eksistensi ormas di daerah.

Dukungan terhadap langkah tegas Pemprov datang dari DPRD Kaltim.  Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa pembentukan Satgas adalah terobosan penting untuk menjaga keamanan dan mendukung kelancaran roda ekonomi daerah.

“Kami sepakat bahwa ormas yang sejatinya berfungsi sebagai mitra pembangunan harus diarahkan kembali ke jalur semestinya.  Jangan sampai justru menjadi pengganggu stabilitas sosial,” ungkap Sapto.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ormas harus dilakukan secara berkala, dan masyarakat pun didorong untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan organisasi sebagai alat pemerasan atau tekanan sosial.

Dengan dibentuknya Satgas ini, Pemerintah Provinsi Kaltim ingin memastikan bahwa setiap organisasi masyarakat yang beroperasi benar-benar menjalankan fungsinya sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku.  Pendekatan ini tidak hanya menargetkan penertiban, tetapi juga pembinaan bagi ormas-ormas yang masih memiliki komitmen positif terhadap pembangunan.

“Jika terbukti melanggar hukum atau menyalahgunakan nama ormas, maka siapa pun akan ditindak tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,”  pungkas Rudy.

Kalimantan Timur kini menapaki babak baru dalam tata kelola ormas, dengan harapan iklim sosial yang kondusif dan iklim investasi yang stabil dapat berjalan berdampingan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *