Laksanakan Penguatan Demokrasi di Tanah Paser, Abdurahman KA, SM Edukasi Masyarakat Tentang Disentralisasi dan Otonomisasi Daerah.

Kaltimreport.com, Tanah Paser – Upaya memberdayakan daya saing daerah dapat dikembangkan dengan melakukan pemetaan secara cermat mengenai berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap daerah, kemudian dituangkan ke dalam dokumen rencana strategis daerah, yang berisi analisis kekuatan, ancaman, peluang, kelemahan, dan kekuatan yang dimiliki dan dihadapi oleh daerah.

Untuk menerapkan pemetaan dan rencana strategi demikian, Anggota DPRD Kaltim. Abdurahman KA, SM terus melaksanakan Penguatan Demokrasi di tengah masyarakat kabupaten Paser. Jum’at (21/3/2025)

Kegiatan yang mengambil tema “Disentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi” dilaksanakan di Rt 02 Kelurahan Tapis kecamatan tanah grogot kabupaten Paser dengan menghadirkan Ahmad Hartono (Kepala Kesbangpol Kab. Paser) dan Asman sebagai narasumber dan Misbahuddin selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Abdurahman KA menyatakan. Kami sebagai anggota DPRD melaksanakan Penguatan Demokrasi agar masyarakat memahami nilai – nilai yang terkandung dalam demokrasi tersebut.

Seperti juga disentralisasi dan otonomisasi yang menjadi tema pada kegiatan ini, merupakan suatu bentuk rangkaian kegiatan pelayanan terhadap masyarakat.

Perlu di pahami Oleh masyarakat bahwa Disentralisasi adalah proses pemindahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, Tujuannya agar keputusan yang diambil lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

Sedangkan Otonomisasi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

“Dengan Disentralisasi dan Otonomisasi, keputusan dapat diambil dengan lebih cepat dan tepat. Pemerintah daerah yang lebih dekat dengan masyarakatnya akan lebih memahami masalah dan kebutuhan warganya,” paparnya.

Kedua konsep ini saling terkait dan berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Disentralisasi memungkinkan daerah untuk merumuskan kebijakan sesuai kondisi dan kebutuhan daerahnya, sedangkan Otonomisasi memberikan ruang bagi daerah untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara mandiri.

“Penerapan Disentralisasi dan Otonomisasi yang efektif diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat persatuan bangsa,” tegasnya.

“Kedua konsep tersebut bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata,” tutupnya.

Kegiatan Penguatan Demokrasi di akhiri dengan tanya jawab dengan para peserta, seluruh pertanyaan di jawab terperinci oleh anggota DPRD Kaltim dan para Narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *