Kaltimreport.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (20/5/2025) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I dan II serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Timur.
Agenda tersebut membahas capaian pelaksanaan program kerja dan upaya pemeliharaan infrastruktur jalan di tingkat provinsi. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung E DPRD Kaltim dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan UPTD serta anggota Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa UPTD memiliki peran vital sebagai ujung tombak dalam menangani kerusakan infrastruktur, mulai dari jalan yang rusak hingga bencana longsor. Ia berpendapat bahwa peran UPTD dan Dinas PUPR Kaltim perlu terus dioptimalkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“UPTD merupakan pihak yang pertama kali turun ke lapangan saat terjadi kerusakan atau bencana. Oleh karena itu, perlu diperkuat baik dari segi peran maupun dukungan anggaran,” ujar Reza.
Ia menyatakan bahwa secara keseluruhan, kondisi infrastruktur jalan poros di Kalimantan Timur saat ini tergolong cukup baik, dengan capaian pembangunan jalan di tingkat provinsi mencapai sekitar 82 persen. Meski begitu, peningkatan tetap dibutuhkan agar kualitas jalan dapat lebih optimal di masa mendatang.
“Tinggal bagaimana kita tingkatkan kualitas jalan di tingkat provinsi agar benar-benar memenuhi harapan masyarakat Kaltim,” tambahnya.
Meskipun begitu, Reza mengungkapkan kekecewaannya terhadap rendahnya alokasi anggaran untuk UPTD. Ia menilai bahwa keterbatasan dana tersebut menjadi hambatan utama dalam menjalankan program serta menangani infrastruktur secara menyeluruh.
“Sangat disayangkan karena anggaran untuk UPTD masih tergolong minim. Kami di Komisi III mendorong agar ke depannya alokasi ini dapat ditingkatkan. Tugas yang mereka emban cukup banyak, namun tidak seimbang dengan dukungan dana yang ada,” tegasnya.
Komisi III juga bertekad untuk terus mengawal dan mendorong peningkatan anggaran bagi UPTD dan Dinas PUPR Kalimantan Timur pada tahun-tahun anggaran selanjutnya.