Darlis Pattalongi Tegaskan Pengusiran Kuasa Hukum RSHD di RDP Berdasarkan Prosedur DPRD

Darlis Pattalongi Tegaskan Pengusiran Kuasa Hukum RSHD di RDP Berdasarkan Prosedur DPRD

Samarinda-Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, menanggapin terkait teman-teman kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) melaporkan ke BK DPRD kaltim dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (21/5/2025) lalu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah itu diambil karena pihak rumah sakit dinilai mengabaikan undangan resmi dari DPRD Kaltim dan hanya mengirimkan tim pengacara tanpa kehadiran jajaran direksi atau pimpinan rumah sakit.

“Saya hormati laporan mereka, mereka ini orang hukum. Tapi tampaknya kurang memahami prosedur di lembaga legislatif. Kami mengundang untuk rapat, dan yang berhak hadir dalam rapat tersebut adalah pihak yang terkait langsung, seperti direksi atau pimpinan rumah sakit,” tegas Darlis.

Ia juga menanggapi pihak-pihak yang berencana melaporkan insiden tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. “Pesan saya kepada teman-teman yang ingin mengadu ke BK, tolong baca Undang-Undang, termasuk Undang-Undang tentang Kedudukan DPRD,” sambungnya.

Darlis menegaskan bahwa DPRD memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang dapat hadir dalam forum resmi seperti RDP. “Apa yang kami lakukan saat itu merupakan bagian dari hak kami sebagai anggota DPRD Kaltim,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *