Kaltimreport.com – Sengketa lahan antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan warga Jongkang, Kutai Kartanegara, memasuki babak baru usai dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kalimantan Timur.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan kelompok tani, Mustapa sebagai warga yang mengklaim lahannya diserobot, serta jajaran manajemen PT MHU. Permasalahan ini bermula dari aktivitas pertambangan di wilayah Jongkang dan Loa Kulu, yang menurut warga, telah masuk ke lahan garapan mereka tanpa ada penyelesaian hak atas tanah secara jelas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Agus Suwandy, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan terbuka bagi semua pihak. Ia membuka rapat dengan membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dihimpun sebelumnya, sebagai dasar pembahasan dalam mencari solusi.
“DPRD mendorong agar semua pihak menahan diri dan membuka ruang komunikasi. Kita ingin penyelesaian damai tanpa mengorbankan hak-hak warga maupun kepentingan investasi,” tegas Agus Suwandy Pada senin, 26/05/2025 dalam rapat tersebut.
Isu yang menjadi sorotan utama adalah status hukum Mustapa, yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Loa Kulu dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan. Namun dalam RDP tersebut, PT MHU menyatakan kesediaannya mencabut laporan tersebut.
“Kami membuka kemungkinan untuk menyelesaikan ini secara damai, dengan syarat-syarat yang nanti akan kami bahas lebih lanjut,” ujar perwakilan PT MHU.
Sebagai langkah konkret menuju penyelesaian damai, DPRD mendorong perusahaan agar menunjukkan itikad baik dengan memberikan uang kerahiman kepada kelompok tani. Agus menyatakan bahwa hal ini penting sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus upaya meredam potensi konflik berkepanjangan.
“Uang kerahiman adalah bentuk pengakuan bahwa ada pihak yang terdampak, dan harus diakomodasi secara manusiawi,” imbuhnya.
DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal proses ini hingga mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. RDP ini menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang konstruktif serta mencegah konflik horizontal antara perusahaan dan masyarakat setempat. Dialog lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dengan harapan terjadinya titik temu yang menguntungkan semua pihak.