Komisi IV DPRD Samarinda Sosialisasikan Rencana Revisi Perda Ketenagakerjaan

ADVERTORIAL33 Dilihat

Kaltimreport.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan kegiatan sosialisasi terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aubry Sport Center, Jalan Juanda 6, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memperbarui regulasi ketenagakerjaan yang sudah berlaku selama lebih dari sepuluh tahun.

“Perda ini sudah cukup lama, sejak 2014. Saat ini banyak hal telah berubah, apalagi dengan hadirnya regulasi baru seperti UU Cipta Kerja. Maka, pembaruan sangat diperlukan agar aturan kita tetap relevan,” ujarnya.

Novan menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, media, serta kader Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda yang hadir sebagai peserta utama.

Peserta menyampaikan sejumlah masukan, antara lain perlunya pengawasan ketat di dunia kerja serta peningkatan edukasi bagi pekerja maupun perusahaan. Novan menyebut kegiatan ini sebagai awal dari proses panjang revisi Perda, yang akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan ke depannya.

“Kami ingin Perda ini bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan, bukan hanya sekadar teks. Harus bisa memberi perlindungan sekaligus menyesuaikan dengan dinamika dunia kerja,” tegasnya.

Novan juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam proses revisi. Ia berharap Samarinda dapat tumbuh menjadi kota yang lebih ramah bagi tenaga kerja, dengan sistem ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi IV, Endang, dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan agar regulasi daerah bisa selaras dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

“Langkah ini bukan hanya bentuk penyesuaian teknis, tapi juga upaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pekerja,” ungkap Endang.

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut antara lain penetapan upah layak berdasarkan komponen kebutuhan hidup, penegasan penggunaan tenaga kerja lokal, hingga penyesuaian waktu kerja yang lebih adil.

Revisi juga mencakup aturan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap. Usulan mengenai libur dua hari dalam seminggu pun kembali dimasukkan dalam pembahasan.

Menurut Endang, revisi ini tak hanya berorientasi pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian berusaha bagi pengusaha adalah kunci utama.

“Perda yang direvisi ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi terciptanya harmoni antara kebutuhan pekerja dan kepentingan dunia usaha di Samarinda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *