Kaltimreport.com – Pemerintah telah mengeluarkan edaran resmi yang menegaskan larangan pungutan dalam bentuk jual beli buku pelajaran di satuan pendidikan dasar.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, meminta seluruh sekolah di kota tersebut mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga prinsip pendidikan gratis bagi seluruh siswa.
“Sudah ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat yang melarang praktik jual beli buku di sekolah. Itu harus ditegakkan,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan bahwa guru maupun kepala sekolah tidak diperkenankan menjual buku pelajaran kepada siswa dalam bentuk apa pun, karena bertentangan dengan semangat penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya.
Ismail pun mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan terus diawasi, terutama pada masa-masa awal tahun ajaran baru yang kerap menjadi celah terjadinya pungutan liar.