Kaltimreport.com, Anggota DPRD Kaltim dari fraksi partai Golkar, Yusuf Mustafa SH, MH. Gencar mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta pentingnya membayar pajak untuk membangun Benua Etam.
Terbaru, Sosialisasi oleh legislator karang paci digelar Perum Balikpapan Baru Jl. Gardenia Raya , Kota Balikpapan juga menghadirkan dua narasumber Drs.Sutarno dan Tammawela Rachman serta Siti Juriani sebagai moderator. Sabtu (28/6/25).
Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu, Yusuf Mustafa menyampaikan pentingnya pajak demi kemajuan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan timur.
“Segala infrastruktur yang saat ini kita nikmati itu tidak lain sebagian hasil dari pajak yang kita bayarkan,” ujarnya.
Yusuf Mustafa juga mengingatkan tentang program relaksasi pajak jilid dua yang saat ini dilaksanakan Pemprov Kaltim, mulai 21 April sampai 30 Juni 2025 nanti.
Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu menurut Yusuf Mustafa harus dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
“Keringanan yang diberikan Pemprov Kaltim Bagi masyarakat yang menunggak pajak, harus betul-betul di manfaatkan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Sementara itu, Drs. Sutarno menguraikan, bahwa Pemprov Kaltim sudah melaksanakan relaksasi bagi para penugak pajak, bahkan sekarang adalah yang ke dua. Sehingga masyarakat di untungkan dgn sosialisasi seperti ini.
“Sosialisasi Perda sangat menguntungkan bagi masyarakat, selain memahami tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga himbauan tentang adanya relaksasi bagi masyarakat yang ingin membayar pajak,” jelasnya.
Tammawela Rachman melanjutkan, bayar pajak akan meningkatkan pendapatan asli daerah, begitupun fasilitas infrastruktur serta pelayanan publik. Semua bersumber dari pajak. Imbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pak Yusuf Mustafa merupakan langkah tepat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Informasi tentang pajak dan retribusi daerah serta program relaksasi pajak ini, Tidak mungkin menjangkau masyarakat pelosok jika tidak di bantu oleh anggota DPRD Kaltim,” lanjutnya.
Meskipun sesi tanya jawab waktunya singkat, tapi antusias masyarakat mengakses informasi tentang sosialisasi Perda dan relaksasi pajak sangat tinggi.