Henry Pailan Dorong Implementasi Perda Disabilitas di Bontang: Komitmen Nyata untuk Inklusi

Kaltimreport.com, Bontang – Komitmen terhadap inklusi sosial bagi penyandang disabilitas kembali digaungkan oleh Henry Pailan TP, SE, ST, M.Si, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Henry menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan hak.

Kegiatan ini berlangsung hangat di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Bontang. Dihadiri berbagai elemen masyarakat, acara ini juga menghadirkan narasumber Semuel Rerung, A.Md, dan dipandu oleh moderator Paniwita TR. Pada Senin 13 Oktober 2025

Dalam paparannya, Henry menyoroti urgensi implementasi Perda tersebut ke dalam bentuk regulasi teknis yang lebih operasional, seperti Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, hal ini penting agar perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak berhenti di atas kertas semata.

“Pemerintah harus menjadi garda terdepan dalam menjamin hak-hak warga, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Sudah saatnya Perda ini diterapkan secara nyata di lapangan,” ujar Henry.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong masyarakat yang lebih adil dan bebas dari diskriminasi. Dengan begitu, para penyandang disabilitas tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga ruang yang setara untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Tak hanya itu, Henry juga menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk serius menjalankan seluruh isi Perda tersebut, termasuk alokasi anggaran yang memadai untuk program-program pemberdayaan dan perlindungan disabilitas.

“Kita ingin melihat sinergi nyata dari seluruh pemangku kepentingan. Tidak bisa hanya DPRD saja, tapi juga pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga masyarakat luas harus terlibat,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan dedikasi Henry dan koleganya, dalam membangun tatanan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan sosial, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *