Berikut Perbedaan Pembinaan Pelaku Usaha Antar Disperindag dan Dinas Koperasi Kutim

ADVERTORIAL269 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan kembali pembagian fungsi dua dinas teknis yang selama ini menangani pengembangan usaha rakyat, sebagai bagian dari upaya merapikan tata kelola dukungan bagi pelaku usaha. Langkah ini dianggap penting karena pertumbuhan jumlah UMKM dan IKM dinilai tidak diikuti oleh pemahaman yang merata mengenai jalur pembinaannya.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengatakan bahwa penegasan ini merupakan bagian dari pembenahan struktural yang sudah lama direncanakan. Ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang datang ke dinas yang salah karena belum memahami batas kewenangan tersebut.

“Ada pelaku usaha yang sebenarnya sudah masuk kategori industri kecil menengah, tetapi tetap mengajukan pembinaan ke Dinas Koperasi. Ada juga yang sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa literasi mengenai jalur pendampingan masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Menurut Nora, UMKM dan IKM tidak hanya berbeda dalam skala usaha, tetapi juga dalam tantangan, kebutuhan, dan indikator keberhasilannya. UMKM umumnya memerlukan dukungan berupa legalitas dasar, penguatan kelembagaan, pendampingan pemasaran, serta akses pembiayaan.

Sementara itu IKM berurusan dengan hal-hal yang lebih teknis, seperti standardisasi produk, proses produksi berbasis mesin, higienitas, serta pemenuhan izin industri.

“Bagi kami, kategori ini bukan sekadar istilah administratif, tapi mencerminkan tahapan pertumbuhan usaha,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan usaha yang berada di titik transisi. “Ada usaha rumahan yang kapasitas produksinya sudah besar, tapi secara struktur mereka belum menyesuaikan diri. Ketika usaha sedang naik kelas, dua dinas harus berkolaborasi agar tidak ada vakum pembinaan,” jelasnya.

Dikatakan Nora, bahwa pembagian fungsi ini tidak dirancang sebagai batas kaku, melainkan kerangka kerja. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak tersesat dalam prosedur birokrasi dan dapat mengakses layanan sesuai kebutuhannya. (ADV/Diskominfo Kutim/—).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *