Disperindag Tempatkan Pendampingan IKM sebagai Program Inti 2025, Fokus Penguatan Ekosistem Usaha

ADVERTORIAL269 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Kebijakan industri kecil dan menengah (IKM) di Kutai Timur (Kutim) pada 2025 diarahkan untuk memperkuat fondasi usaha kecil melalui pendampingan yang lebih sistematis. Melalui program yang tertuang dalam dokumen rencana kerja daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menempatkan pendampingan sebagai inti pelaksanaan program tahun ini.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan telah diselaraskan dengan tugas pokok dan fungsi dinas. Ia menilai bahwa penguatan pendampingan menjadi kebutuhan karena pola pembinaan yang bersifat satu kali kegiatan tidak lagi mampu menjawab tantangan industri kecil saat ini.

“Seluruh program tahun ini sudah kami posisikan sesuai Renja. Pendampingan adalah instrumen utama, karena kami ingin memastikan pelaku IKM memiliki arah pengembangan yang jelas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pendampingan mencakup peningkatan kapasitas produksi hingga penyusunan strategi pemasaran.

Dalam pendekatan baru ini, Disperindag menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, lembaga permodalan, dan pemerintah kecamatan. Tujuannya adalah membangun ekosistem pembinaan yang tidak berhenti di satu titik, tetapi saling terhubung.

“Kami tidak ingin pendampingan sekadar menghasilkan laporan kegiatan. Kami ingin ada perubahan konkret yang bisa diukur,” kata Nora.

Aspek manajerial menjadi perhatian utama dalam pendampingan tahun ini. Banyak pelaku IKM memiliki produk unggulan, tetapi kesulitan mengelola biaya, melakukan pencatatan usaha, atau menyusun strategi pemasaran digital. Dengan pendampingan bertahap, Disperindag berharap pelaku usaha kecil dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat kontribusi sektor IKM sebagai penopang perekonomian desa dan kecamatan.

“Pendekatan yang lebih terstruktur diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil,” timpalnya. (ADV/Diskominfo Kutim/–)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *