KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan seluruh puskesmas membuka layanan pengaduan masyarakat sebagai instrumen pengawasan publik dalam sistem kesehatan. Kewajiban ini mencakup 22 puskesmas dari wilayah perkotaan hingga pedalaman, yang selama ini menghadapi tantangan akses dan keterbatasan fasilitas.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan merupakan elemen penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar.
“Tanpa kanal pelaporan yang jelas, banyak masalah lapangan tidak pernah masuk ke meja pengambil kebijakan. Karena itu, setiap puskesmas harus memiliki lebih dari satu saluran, termasuk kotak saran fisik, nomor WhatsApp, dan media sosial resmi,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan menetapkan batas waktu penanganan maksimal tiga hari kerja untuk setiap laporan. Kepala puskesmas bertanggung jawab secara langsung terhadap proses verifikasi dan tindak lanjut. Mekanisme ini, menurut Sumarno, dirancang untuk mencegah laporan mengendap atau diabaikan, sekaligus meningkatkan kecepatan respons fasilitas kesehatan.
Dinkes Kutim juga membangun kanal pengaduan di tingkat kabupaten sebagai sistem paralel yang berfungsi menangani laporan dengan kompleksitas lebih tinggi.
“Data dari seluruh saluran aduan direkap setiap bulan, lalu dipetakan menjadi bahan analisis untuk memperbaiki sistem layanan dan distribusi sumber daya,” jelas dia.
Sumarno menegaskan bahwa pendekatan ini tidak semata administratif. Ia memandang pengaduan sebagai perpanjangan fungsi kontrol publik yang seharusnya hadir dalam sistem kesehatan modern. Di tengah tuntutan peningkatan mutu layanan, umpan balik masyarakat dianggap sebagai indikator nyata tentang bagaimana pelayanan bekerja di lapangan.
“Keterbukaan adalah fondasi untuk membangun pelayanan kesehatan yang dipercaya,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kutim/—)















