Anggaran Pasar Murah Disperindag Kutim Dipangkas, Skema Intervensi Harga Dirombak Total

ADVERTORIAL273 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengubah total pola intervensi harga setelah alokasi pasar murah tahun 2026 dipangkas hampir separuhnya. Penurunan anggaran dari semula sekitar Rp9–10 miliar menjadi Rp5 miliar membuat Disperindag harus mengatur ulang strategi agar stabilisasi harga tetap berjalan, terutama di daerah yang selama ini sangat bergantung pada program pasar murah.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan penurunan anggaran ini memaksa pemerintah meninggalkan cara lama yang membagikan paket secara merata ke 12 kecamatan. Menurutnya, pola itu tidak lagi relevan ketika ruang fiskal menyempit.

“Kondisi tahun depan berbeda sekali. Kita tidak bisa pakai pola distribusi rata seperti sebelumnya. Dengan anggaran Rp5 miliar, kita harus benar-benar melihat siapa yang paling membutuhkan dan di mana titik kerawanan paling tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Kutim memiliki karakter geografis yang membuat ongkos distribusi tidak sama. Wilayah seperti Sandaran, Busang, dan Karangan memiliki jarak tempuh panjang dan biaya logistik yang tinggi sehingga intervensi harus diprioritaskan ke sana.

“Kami tidak ingin kecamatan yang jauh justru paling terdampak. Karena itu pemetaan kebutuhan, jumlah penduduk rentan, serta tingkat fluktuasi harga semuanya kita evaluasi ulang,” ujar Nora.

Selain mengubah prioritas wilayah, Disperindag juga menyiapkan opsi penyesuaian paket. Selama ini paket pasar murah bernilai Rp300 ribu ditebus Rp100 ribu. Tahun depan, variasi paket akan disesuaikan karakteristik kecamatan. Wilayah dengan risiko harga tinggi dapat memperoleh paket lebih besar, sedangkan daerah dekat kota bisa mendapat paket standar.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan Bulog dan distributor agar stok bahan pokok tetap stabil menjelang Ramadan dan Nataru. Nora menyebut cadangan intervensi darurat tetap disiapkan jika harga melonjak.

“Geraknya harus terukur. Dengan ruang fiskal yang sempit, intervensi harus tepat sasaran,” katanya.

Ia berharap skema baru ini tetap menjaga perlindungan bagi kelompok rentan. “Intinya, intervensi harus sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya. (ADV/Diskominfo Kutim/—).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *