Penyusunan Perda Olahraga di Kutim Jadi Momentum Penataan Ekosistem Pembinaan Atlet

ADVERTORIAL270 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Keolahragaan oleh DPRD Kutai Timur (Kutim) membuka ruang baru bagi penataan sistem pembinaan olahraga di tingkat daerah. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, Basuki Isnawan, menilai regulasi tersebut merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap aspek olahraga berjalan dalam kerangka kebijakan yang terukur dan konsisten.

Basuki menjelaskan bahwa Perda ini disusun untuk mengatur berbagai komponen, mulai dari pembinaan atlet usia dini, penguatan kompetensi pelatih, hingga penyediaan fasilitas olahraga. Ia menilai bahwa keterlibatan DPRD dalam proses perumusan menunjukkan dukungan politis terhadap kebutuhan pembinaan berjangka panjang.

“Dengan adanya regulasi, aktivitas pembinaan tidak lagi berdiri sendiri-sendiri. Ada dasar yang jelas untuk dijalankan, dan itu penting bagi stabilitas sistem,” katanya.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah rencana pembentukan kelas olahraga di sekolah. Pendekatan ini dinilai sebagai upaya sistematis dalam membangun regenerasi atlet yang lebih dini dan terencana.

“Basis pembinaan di sekolah membuat proses identifikasi bakat bisa lebih akurat. Kita tidak hanya mengejar prestasi jangka pendek, tetapi membangun sistem berkelanjutan,” jelas Basuki.

Isu lain yang disorot adalah tata kelola mantan atlet. Dalam rancangan Perda, mantan atlet akan memperoleh akses pelatihan dan skema pendampingan untuk memastikan mereka tetap memiliki ruang berperan dalam ekosistem olahraga.

“Ini bagian dari siklus pembinaan yang sering dilupakan. Keberadaan mantan atlet harus tetap dijaga agar mereka bisa berkontribusi, misalnya melalui kepelatihan,” ujarnya.

Perda juga mengatur penataan sarana-prasarana olahraga serta pola kemitraan dengan sektor swasta. Regulasi tersebut akan memberikan dasar hukum bagi investasi fasilitas olahraga di tingkat kecamatan. Basuki memandang ini sebagai langkah efisiensi, mengingat kebutuhan sarana olahraga tidak dapat ditanggung pemerintah daerah sepenuhnya.

Basuki berharap Perda yang disusun dapat memastikan ekosistem olahraga Kutim berkembang dalam jalur yang lebih sistematis.

“Regulasi ini dirancang untuk memberikan arah. Tanpa arah kebijakan, pembinaan akan terputus dan tidak berkelanjutan,” tutupnya. (ADV/Diskominfo Kutim/—).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *