Dinsos Kutim Petakan 26 Kategori PMKS, Kerja Sosial 2025 Dirancang Lebih Terstruktur

ADVERTORIAL287 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempatkan 2025 sebagai fase konsolidasi kebijakan kesejahteraan sosial. Dinas Sosial (Dinsos) memilih pendekatan berbasis data untuk mengatur alur penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sebanyak 26 kategori PMKS telah ditetapkan sebagai dasar perencanaan tahunan.

Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa pemetaan PMKS menjadi fondasi utama agar program tidak berjalan sporadis.

“Kami tidak menunggu kasus muncul baru bekerja. Struktur program dirancang sejak awal tahun supaya setiap intervensi dapat dipantau dan dievaluasi,” ujarnya.

Pendekatan ini menempatkan Dinsos bukan hanya sebagai penyalur bantuan, tetapi sebagai institusi yang mengatur proses pemulihan sosial secara terukur.

Dalam program 2025, perhatian diarahkan pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak tanpa pengasuhan, hingga keluarga miskin ekstrem. Pemerintah menilai kelompok ini memerlukan intervensi berlapis.

Ernata menegaskan bahwa bantuan tidak lagi dipahami sebatas pemberian materi, melainkan sebagai bagian dari rangkaian pembinaan.

“Ada proses pendampingan, pemberdayaan, dan koneksi ke layanan dasar. Semua itu tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Konteks kebijakan ini juga dikaitkan dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang. Kutim sebagai wilayah luas menghadapi tantangan ketimpangan akses layanan sosial antara pusat kabupaten dan wilayah terpencil. Karena itu, Dinsos memperkuat koordinasi lintas OPD agar program penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Ernata menyebut bahwa pelaksanaan program secara menyeluruh dari Januari hingga Desember merupakan cara untuk memastikan kesinambungan.

“Kami ingin ada konsistensi dari awal sampai akhir, sehingga program benar-benar memberi hasil,” tutup Ernata. (ADV/Diskominfo Kutim/—).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *