Pemkab Kutim Dorong Perubahan Pola Konsumsi LPG Agar Penyaluran Subsidi Lebih Tepat

ADVERTORIAL272 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menilai pengendalian distribusi LPG 3 kilogram tidak cukup dilakukan melalui pengawasan agen semata. Pemerintah menekankan perlunya perubahan pola konsumsi rumah tangga untuk mencegah tekanan permintaan yang tidak sejalan dengan perhitungan subsidi. Pendekatan ini dipilih karena pasokan LPG 3 kilogram sebenarnya cukup, namun penggunaannya didominasi oleh kelompok yang tidak masuk kategori penerima manfaat.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kutim, Achmad Dony Erviady, menjelaskan bahwa tabung 3 kilogram sering dipilih karena harga awalnya lebih rendah. Padahal, jika dilihat dari daya tahan penggunaan, LPG 12 kilogram jauh lebih efisien dan tidak menimbulkan beban pada distribusi subsidi.

“Tabung kecil itu cepat sekali habis. Satu minggu sudah kosong. Sementara LPG 12 kilogram bisa satu bulan lebih,” ungkapnya.

Menurut Dony, permasalahan muncul karena sebagian rumah tangga mampu dan pelaku usaha besar tetap memilih LPG subsidi. Padahal, perhitungan distribusi gas 3 kilogram disusun khusus untuk rumah tangga miskin dan UMKM kecil.

“Ketika kelompok mampu ikut membeli, permintaan tiba-tiba melonjak dan memunculkan kesan kelangkaan di lapangan. Kelangkaannya semu. Stok aman, tapi konsumsi salah sasaran,” ujarnya.

Disperindag kini menyiapkan pendekatan berbasis edukasi dan penegakan aturan. ASN diminta memberi contoh dengan beralih ke LPG non-subsidi. Pelaku usaha, khususnya restoran besar dan katering, diminta mengurangi penggunaan gas melon dan menggunakan tabung berukuran lebih besar yang lebih sesuai kapasitas operasional.

“Kalau yang mampu pindah ke LPG besar, pasar langsung stabil,” jelas Dony.

Sejalan dengan itu, Disperindag bersama Pertamina akan meningkatkan sosialisasi mengenai efisiensi LPG non-subsidi. Pemerintah juga membuka opsi inspeksi pada usaha besar yang masih menggunakan gas 3 kilogram.

“Kebijakan ini diambil agar memastikan keadilan penyaluran subsidi. Subsidi itu hak kelompok rentan. Kita jaga agar manfaatnya sampai ke orang yang berhak,” tutupnya. (ADV/Diskominfo Kutim/—).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *