Sistem Persyaratan Pupuk Subsidi Kutim Penting Guna Menjaga Ketertiban Distribusi

ADVERTORIAL264 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menata ulang sistem distribusi pupuk subsidi dengan menekankan aspek persyaratan administratif sebagai instrumen pengendalian. Pendekatan ini didorong oleh kebutuhan untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini muncul akibat ketidaktepatan data dan lemahnya verifikasi lapangan.

Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum, mengatakan bahwa pupuk subsidi selama bertahun-tahun kerap diperlakukan sebagai komoditas yang mudah diakses, sehingga rawan bocor ke pihak yang tidak berhak. Ia menilai perubahan sistem ini harus dilihat sebagai langkah struktural untuk membangun tata kelola yang transparan.

“Subsidi hanya punya nilai ketika jatuh ke tangan yang tepat. Karena itu aturan persyaratan bukan sekadar formalitas, tetapi pagar kebijakan,” ujarnya.

Persyaratan utama seperti keanggotaan kelompok tani, pencatatan pada SIM-Luhtan, dan verifikasi luas lahan dianggap sebagai fondasi distribusi yang akurat. Dyah menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan berlandaskan angka yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Jika data tidak beres, seluruh rantai distribusi ikut terganggu. Kami menata ulang data agar tidak ada manipulasi kebutuhan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan pupuk subsidi tidak hanya terkait kuota, tetapi juga dinamika pasar. Dalam sejumlah kasus di daerah lain, pupuk yang tidak diawasi ketat berpotensi dimanfaatkan oleh spekulan untuk menciptakan kelangkaan buatan. Kutim berupaya mencegah hal itu dengan memperkuat fungsi penyuluh sebagai pengawas lapangan dan penghubung antara petani dan sistem administrasi.

“Penyuluh memastikan bahwa petani mengikuti prosedur, tetapi juga memastikan mereka tidak tersisih karena ketidaktahuan,” jelasnya.

Dalam konteks kebijakan agraria, pengetatan sistem pupuk subsidi di Kutim dapat dibaca sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Distribusi yang tertib diyakini memberi dampak langsung pada produktivitas lahan sekaligus meningkatkan posisi tawar petani kecil.

“Kalau mekanisme berjalan, manfaatnya terasa ke hasil panen, harga, dan keberlanjutan pertanian,” tutup Dyah. (ADV/Diskominfo Kutim/—)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *