Antara Regulasi dan Dominasi Korporasi: Kutim Masih Berjuang Wujudkan Keadilan Tenaga Kerja

ADVERTORIAL289 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Dua tahun sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih berjuang menegakkan semangat keadilan sosial di tengah dominasi korporasi besar. Aturan yang mewajibkan perusahaan merekrut minimal 80 persen tenaga kerja lokal belum berjalan sesuai harapan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menyebut bahwa reformasi kebijakan tenaga kerja di daerah masih berlangsung bertahap. “Peraturannya sudah jelas, tapi praktik di lapangan belum maksimal. Ini pekerjaan rumah kita bersama,” ucapnya.

Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan manfaat ekonomi daerah tidak terserap hanya oleh pemodal besar, melainkan juga dirasakan langsung oleh warga lokal. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang menempatkan efisiensi dan produktivitas di atas aspek pemerataan.

“Sering alasannya soal kompetensi, padahal kadang hanya soal kebiasaan lama,” kata Roma.

Ia menambahkan, pemerintah tidak menutup pintu bagi rekrutmen dari luar daerah, tetapi dengan syarat keahlian yang benar-benar langka di tingkat lokal.

“Kalau keahlian itu belum dimiliki tenaga kerja kita, boleh diisi dari luar. Tapi harus dibuktikan dengan data yang valid,” ujarnya.

Pemkab Kutim bersama DPRD dan instansi pengawas ketenagakerjaan kini menyiapkan langkah pengawasan terpadu untuk memastikan implementasi berjalan. “Kita ingin memastikan aturan tidak berhenti di atas kertas,” tegas Roma.

Lebih dari sekadar penegakan regulasi, langkah ini juga menjadi refleksi tentang arah pembangunan Kutim yang berorientasi pada keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan sosial.

“Kalau warga lokal bisa bekerja di tanahnya sendiri, di situlah makna pembangunan yang sesungguhnya,” pungkas Kepala Disnakertrans itu. (ADV/Diskominfo Kutim/—)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *