Kaltimreport.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, (Kaltim) Darlis Pattalongi, menyoroti perbedaan perlakuan antara pengawas yang berasal dari Dinas Pendidikan dan yang berada langsung di bawah Kementerian Agama, di mana hanya pengawas asal Dinas Pendidikan yang menerima insentif.
Sebagian pengawas Kemenag direkrut sebagai tenaga yang diperbantukan dari Dinas Pendidikan karena kekurangan pengawas. Mereka otomatis mengikuti sistem insentif Dinas Pendidikan. Sebaliknya, pengawas yang berada langsung di bawah Kemenag sama sekali tidak mendapat insentif.
“Yang diperbantukan dari Dinas otomatis ikut skema Dinas, sehingga mereka dapat insentif. Tapi yang berada langsung di bawah Kemenag tidak dapat. Ini kesenjangan yang nyata,” ujar Anggota Komisi IV, Darlis saat di wawancara.
Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan yang tidak seharusnya terjadi. Padahal kedua kelompok pengawas memiliki beban dan tanggung jawab yang sama dalam mengawasi madrasah dan pendidikan agama.
“Supaya tidak ada kesenjangan tugas, pemerintah provinsi sepatutnya juga memberi insentif pada pengawas Kemenag. Nama programnya insentif, bukan tunjangan, jadi regulasinya memungkinkan,” ucap legislator itu.
Regulasi memungkinkan pemerintah provinsi memberikan insentif karena karakter insentif berbeda dengan tunjangan yang memiliki batasan ketat. Program Jospol untuk guru madrasah menjadi contoh bahwa hal serupa bisa diterapkan untuk pengawas.
Darlis memastikan akan mengusulkan penambahan anggaran agar para pengawas Kemenag mendapat perlakuan setara dan tidak ada lagi disparitas kesejahteraan di lapangan.














