Kaltimreport.com – Setelah kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) diberlakukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dihadapkan pada keharusan mencari sumber pemasukan yang lebih stabil. DPRD Kaltim menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan melalui langkah nyata, mulai dari pembenahan pajak daerah hingga penertiban perusahaan daerah yang tidak produktif.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menilai bahwa masih banyak ruang yang bisa digarap untuk menambah pendapatan, namun sejauh ini hasilnya belum maksimal karena manajemen yang tidak berjalan efektif.
“Kita punya banyak peluang sebenarnya. Kalau perusahaan daerah ditata dengan baik dan dikelola profesional, itu bisa menjadi penopang PAD,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perusda yang tidak menyumbangkan pemasukan, namun tetap membiayai operasional direksi, merupakan bentuk pemborosan yang harus dihentikan.
“Perusda yang terus-terusan menyerap anggaran tanpa ada setoran PAD harus dilakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Syarifatul menambahkan bahwa potensi PAD dari pajak daerah dan retribusi juga belum digarap maksimal. Mulai dari pajak terkait pariwisata, izin bangunan, pertanahan, hingga retribusi layanan pemerintah, semuanya masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan pendapatan bila pengelolaannya diperbaiki.
“Kita punya potensi besar di sektor pariwisata dan layanan publik. Pajak balik nama, IMB, pajak tanah—semua itu bisa dikembangkan lebih serius,” jelasnya.
Ia menilai percepatan layanan, penyederhanaan perizinan, serta inovasi mekanisme penggalian pendapatan harus menjadi fokus pemerintah daerah agar tidak terus bergantung pada kebijakan penghematan.
Dengan adanya upaya sistematis memperkuat PAD, Syarifatul berharap pemotongan TKD tidak berdampak pada kualitas pelayanan pemerintah dan kondisi fiskal tetap terkendali.















