BLK dan Laborsupply Harus Penuhi Legal Standing, Agusriansyah Minta Kolaborasi Lebih Baik Dengan Perusahaan

Kaltimreport.com – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan laborsupply tidak menjadi masalah selama memenuhi legal standing dan mengikuti aturan yang berlaku. Ia menilai BLK dapat dijalankan oleh pemerintah, perusahaan, maupun pihak swasta selama kerjasama dirumuskan secara jelas.

Ia menambahkan bahwa laborsupply idealnya memiliki BLK sendiri agar tidak hanya menjadi perantara, tetapi mampu menyiapkan tenaga kerja yang kompeten.

“Pada prinsipnya tidak ada masalah selama unsur legal standing terpenuhi. BLK bisa dijalankan pemerintah, perusahaan, atau swasta. Yang penting rumusan kerjasamanya jelas dan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi perusahaan dengan Disnaker agar kebutuhan tenaga kerja dapat disiapkan melalui BLK yang memenuhi standar.

“Laborsupply yang profesional adalah yang memiliki BLK sendiri sehingga bukan hanya menjadi perantara, tapi mampu melatih dan menyiapkan calon tenaga kerja,” ujarnya.

Menurutnya, BLK pemerintah maupun swasta dapat berperan aktif dalam menyiapkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan.

“Perusahaan juga harus berkomunikasi dengan Disnaker untuk menjelaskan kebutuhan mereka. BLK pemerintah maupun BLK swasta yang memenuhi standar bisa menyediakannya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *