Kaltimreport.com, Samarinda — Upaya mengoptimalkan peran generasi muda di Kalimantan Timur masih menghadapi tantangan, meskipun pemerintah daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang kepemudaan. Hal ini menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi perda yang dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, di Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (18/04/2026).
Dalam pemaparannya, Abdul Giaz menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 yang secara khusus mengatur sektor kepemudaan. Ia menyebutkan, kelompok pemuda dalam aturan tersebut mencakup warga berusia 16 hingga 30 tahun.
Menurutnya, keberadaan perda ini dilandasi oleh karakteristik khas generasi muda yang memiliki energi besar, daya kreativitas tinggi, serta pola pikir yang dinamis. Ia menilai potensi tersebut akan menjadi kekuatan besar apabila diarahkan secara tepat.
Abdul Giaz juga menyoroti bahwa hubungan antara masyarakat dan pemuda tidak bisa dipisahkan, mengingat hampir setiap lingkungan sosial memiliki keterlibatan generasi muda, baik dalam lingkup keluarga maupun komunitas.
Sementara itu, narasumber pendamping, Doni Hadiseputra, menekankan pentingnya peran pemuda di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Ia menilai generasi muda saat ini memiliki keunggulan karena tumbuh dalam lingkungan digital yang membuat mereka lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Namun, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut perlu diimbangi dengan pelibatan aktif dalam proses pembangunan, khususnya di tingkat desa. Kurangnya ruang partisipasi bagi pemuda, menurutnya, dapat memicu munculnya berbagai persoalan sosial.
Hal senada disampaikan Syarifuddin Yunus yang mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk membuka lebih banyak kesempatan bagi pemuda dalam berkontribusi, baik melalui ide kreatif maupun keterlibatan langsung dalam program pembangunan.
Ia menambahkan, Perda Kepemudaan juga mengatur tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pelatihan, peningkatan kapasitas, serta wadah penyaluran potensi generasi muda.
Dengan implementasi yang konsisten, ia berharap regulasi tersebut mampu mendorong pemuda menjadi kekuatan utama dalam pembangunan daerah.














