Kaltimreport.com, BONTANG – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan TP, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kota Bontang, Sabtu (23/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Henry menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman narkoba yang hingga kini masih menjadi persoalan serius. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang dampak penyalahgunaan narkotika, termasuk konsekuensi hukum yang menyertainya, merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan.
“Seluruh masyarakat perlu memahami bahaya narkoba secara menyeluruh, mulai dari dampak kesehatan, sosial, hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menilai generasi muda menjadi kelompok yang harus mendapatkan perhatian khusus. Sebab, keberadaan narkoba tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga dapat menghambat pembangunan daerah jika tidak ditangani secara serius.
Menurut Henry, Perda Nomor 4 Tahun 2022 hadir sebagai landasan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus melindungi generasi muda Kalimantan Timur, khususnya di Kota Bontang, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Edukasi kepada anak muda harus terus dilakukan karena mereka merupakan aset daerah yang harus dijaga dari pengaruh negatif narkoba,” tegasnya.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami risiko yang ditimbulkan oleh narkoba sehingga mampu mengambil keputusan yang lebih bijak dan menjalani pola hidup sehat serta bertanggung jawab.
Kegiatan sosialisasi itu turut menghadirkan narasumber Semuel Rerung, A.Md dan Jumarto Eko, A.Md, dengan Paniwita TR sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Semuel menjelaskan perkembangan kasus narkoba di Indonesia sekaligus langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaannya.
Berdasarkan data yang disampaikan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia dalam satu tahun terakhir tercatat sebesar 1,73 persen. Artinya, dari setiap 10.000 penduduk berusia 15 hingga 64 tahun, terdapat sekitar 173 orang yang pernah terpapar narkoba dalam kurun waktu tersebut.
Semuel juga mengungkapkan bahwa jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja dengan persentase mencapai 44,7 persen, disusul sabu-sabu sebesar 22,1 persen.
Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Semuel mengingatkan bahwa Bontang sebagai daerah pesisir memiliki kerentanan terhadap masuknya narkoba melalui jalur laut. Karena itu, pengawasan serta kewaspadaan masyarakat perlu terus diperkuat.
“Selain memperkuat pengawasan, yang tidak kalah penting adalah membangun ketahanan sosial melalui keluarga, lingkungan masyarakat, dan institusi pendidikan agar generasi muda memiliki benteng yang kuat terhadap pengaruh narkoba,” pungkasnya.















