PMII Kaltim Desak DPRD Usut Tuntas Dugaan Malpraktik di RSUD AWS

Kaltimreport.com, Samarinda – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur mengecam keras dugaan malpraktik medis yang terjadi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terhadap seorang pasien berinisial EW.

Sekretaris Umum PKC PMII Kalimantan Timur, Saijah Ghani, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis biasa yang cukup diselesaikan melalui permohonan maaf maupun sanksi administratif.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar mengenai adanya sisa kawat (wire) pasca tindakan pemasangan stent jantung yang baru diketahui setelah pasien menjalani pemeriksaan lanjutan di luar negeri.

“Kami sangat prihatin sekaligus mengecam keras dugaan malpraktik yang terjadi. Ini menyangkut keselamatan pasien. Tidak boleh ada ruang untuk pembiaran, penutupan informasi, ataupun penyelesaian setengah hati. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun administratif,” ujar Saijah, Sabtu (30/5/2026).

Menurut PMII Kaltim, langkah manajemen RSUD AWS yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien serta menjatuhkan penghentian sementara kewenangan tindakan intervensi selama enam bulan kepada dokter penanggung jawab pasien merupakan bagian dari proses evaluasi. Namun demikian, langkah tersebut dinilai tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian kasus.

“Permohonan maaf dan penghentian kewenangan tindakan intervensi selama enam bulan tidak boleh menjadi satu-satunya konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran serius. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pengungkapan fakta secara utuh, investigasi yang independen, dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai,” tegasnya.

PMII Kaltim menilai kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan simpatik, melainkan melalui transparansi serta keberanian institusi dalam mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan.

Lebih lanjut, organisasi tersebut menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, aman, bermutu, dan bertanggung jawab.

Atas dasar itu, PMII Kaltim mendesak Komisi IV DPRD Kalimantan Timur untuk segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil manajemen RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, serta pihak-pihak terkait guna mengusut dugaan malpraktik tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, PMII Kaltim juga meminta Kementerian Kesehatan dan lembaga pengawas yang berwenang untuk melakukan audit independen terhadap seluruh rangkaian tindakan medis dalam kasus tersebut.

Saijah menegaskan bahwa investigasi tidak boleh berhenti pada pencarian kesalahan individu tenaga medis semata. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri tata kelola rumah sakit, sistem pengawasan internal, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pelaporan insiden medis, hingga efektivitas penerapan prinsip keselamatan pasien.

“Komisi IV DPRD Kaltim tidak boleh diam dalam persoalan yang menyangkut keselamatan pasien dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah. DPRD harus hadir menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan kesehatan, maupun prinsip keselamatan pasien, maka sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan terbuka.

“Kami menegaskan tidak boleh ada pihak yang dilindungi. Jika terbukti terjadi kelalaian yang merugikan pasien, maka sanksi tidak boleh berhenti pada teguran atau pembatasan kewenangan sementara. Harus ada langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Keselamatan pasien adalah prinsip tertinggi dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan institusi maupun individu,” tegas Saijah.

PMII Kaltim menilai kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur. Menurut organisasi tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit tidak hanya dibangun melalui fasilitas dan teknologi medis, tetapi juga melalui integritas, transparansi, profesionalisme, serta keberanian untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pergantian narasi atau pengelolaan opini publik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kebenaran, keadilan, dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang. Kami akan terus mengawal proses ini sampai seluruh fakta terungkap dan ada pertanggungjawaban yang jelas kepada pasien, keluarga, dan masyarakat,” tutup Saijah Ghani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *