Kaltimreport.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat benteng perlindungan masyarakat dari ancaman kekerasan domestik melalui program Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM).
Hingga Kuartal III tahun 2026, DP3A Kukar telah memfasilitasi pembentukan kader PPATBM di 69 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, menyatakan bahwa pembentukan PPATBM bertujuan untuk memutus stigma lama masyarakat yang membiarkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena dianggap sebagai urusan internal keluarga.
“Kalau dulu orang merasa tabu dan takut dituduh mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Sekarang aturan sudah jelas. Anggota PPATBM di desa bersama unsur RT, minimal tiga orang, memiliki legalitas untuk langsung melerai jika terjadi tindakan KDRT di lingkungan mereka,” kata Marhaini, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, Marhaini menekankan pembagian wewenang yang tegas bagi para kader PPATBM di tingkat desa. Dalam kasus berat seperti kekerasan seksual pada anak, kader PPATBM dilarang keras menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kader di desa hanya berwewenang melerai atau mengamankan situasi awal. Jika menyangkut kasus kekerasan seksual, mereka wajib melaporkan ke pihak berwajib dan mengonfirmasi ke kami sebagai leading sector agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Mengingat tingginya antusiasme wilayah lain namun terbatas oleh anggaran dinas, DP3A Kukar mendorong skema pembentukan PPATBM Mandiri melalui pendanaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pihak dinas siap diterjunkan sebagai fasilitator dan narasumber regulasi guna memastikan kelompok warga terlatih dalam merespons indikasi kekerasan, penanganan pernikahan anak di bawah umur, hingga edukasi kesehatan reproduksi remaja di tingkat tapak. (ADV)















