Kukar Dapat Alokasi 534 Unit Perumahan Swadaya, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendukung percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat melalui berbagai program perumahan, termasuk program perumahan swadaya dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil, mengatakan pembangunan rumah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta, individu, maupun masyarakat secara mandiri.

“Dalam mendukung Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah mendukung melalui kebijakan pembebasan biaya PBG dan BPHTB,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Untuk program dari pemerintah pusat, salah satunya melalui perumahan swadaya. Tahun ini, Kabupaten Kukar mendapatkan alokasi sebanyak 534 unit rumah.

Aidil menjelaskan, pelaksanaan program tersebut dilakukan secara bertahap. Dari total 534 unit, saat ini sudah lebih dari 100 unit yang mencapai progres 100 persen.

“Karena program dari pusat dilaksanakan secara bertahap, 534 unit tersebut terbagi dalam lima SK. SK pertama sudah hampir selesai, kemudian dilanjutkan SK kedua, ketiga, dan keempat. Sementara SK kelima yang mencakup sekitar 57 rumah saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Ia menargetkan seluruh alokasi 534 unit tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. Menurutnya, jumlah bantuan yang diterima daerah juga bergantung pada penetapan dan alokasi dari pemerintah pusat.

Aidil menambahkan, Pemkab Kukar terus mengusulkan calon penerima sebanyak-banyaknya. Salah satu hal penting dalam proses tersebut adalah memastikan data masyarakat yang diusulkan masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga 4.

“Dari daerah kami mengusulkan sebanyak-banyaknya. Yang penting data masyarakat yang diusulkan masuk dalam DTSEN, termasuk desil 1 sampai 4. Selanjutnya, pemerintah pusat yang melakukan verifikasi dan menentukan jumlah bantuan yang diberikan kepada daerah,” katanya.

Ia menegaskan, 534 unit tersebut terdiri dari lima SK yang diterbitkan secara bertahap oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah berperan dalam mengusulkan serta menyediakan data calon penerima, sementara penetapan jumlah bantuan menjadi kewenangan pemerintah pusat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed