Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong optimalisasi tempat pelelangan ikan (TPI) untuk mendukung aktivitas nelayan dan pengelolaan hasil perikanan. Dari tiga TPI yang telah dibangun, saat ini baru TPI di Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, yang telah beroperasi.
Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Asli Husaini, mengatakan dua TPI lainnya masih membutuhkan fasilitas pendukung agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ketiga TPI tersebut berada di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun; Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja; serta Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana.
“Untuk TPI di Kecamatan Anggana, kami masih membutuhkan pembangunan fasilitas sandaran kapal. Mudah-mudahan pada 2027 nanti ada pendanaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Sementara itu, TPI di Desa Liang juga masih memerlukan sejumlah sarana penunjang. DKP Kukar berharap kebutuhan fasilitas di kedua lokasi tersebut dapat dipenuhi pada 2027 sehingga operasional TPI bisa segera diwujudkan.
Keberadaan TPI diharapkan dapat mendukung kegiatan perikanan, terutama dalam menunjang aktivitas nelayan dan pengelolaan hasil tangkapan. Dengan fasilitas yang memadai, fungsi TPI diharapkan dapat berjalan lebih optimal sesuai kebutuhan masyarakat perikanan setempat.
Selain mengembangkan fasilitas perikanan, DKP Kukar juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor tersebut. Pengawasan mencakup pembudidaya ikan, kelompok pembudidaya, nelayan, kelompok nelayan, hingga pelaku usaha pengolahan hasil perikanan.
Asli menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan adalah pemenuhan persyaratan perizinan usaha. Pelaku usaha didorong untuk memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan serta terdata dalam sistem perizinan pemerintah.
Saat ini, perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Karena itu, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam proses pengawasan.
“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, DKP Kukar memberikan arahan agar mereka dapat mengurus legalitas usahanya. Dalam proses pengisian data melalui OSS, pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan dari penyuluh perikanan,” bebernya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha perikanan agar lebih tertib administrasi sekaligus memperoleh kepastian legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Melalui pengembangan fasilitas TPI dan pengawasan perizinan, DKP Kukar berupaya membangun tata kelola sektor perikanan yang lebih baik. Pemenuhan sarana pendukung di sejumlah TPI serta pendampingan perizinan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha pengolahan hasil perikanan di Kukar. (ADV)















