Kaltimreport.com – Kehilangan dokumen kependudukan akibat kebakaran dapat menambah beban warga yang sedang menghadapi musibah. Untuk meringankan persoalan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menerbitkan kembali dokumen yang rusak atau musnah akibat kebakaran.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan pihaknya mengutamakan kecepatan pelayanan agar masyarakat dapat segera kembali memiliki dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.
“Begitu ada kejadian kebakaran, kami berupaya bergerak cepat untuk memulihkan dokumen kependudukan warga yang terdampak. Prinsipnya, masyarakat jangan sampai semakin terbebani oleh urusan administrasi setelah mengalami musibah,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Salah satu penerapan pelayanan tersebut terlihat dalam penanganan kebakaran di Tenggarong. Disdukcapil langsung berkoordinasi dengan pengurus RT dan pihak kelurahan untuk mendata korban serta memproses dokumen yang diperlukan.
Dalam kasus tersebut, akta kematian bagi korban meninggal dunia dapat diterbitkan pada pagi hari setelah kejadian, atau kurang dari 24 jam. Meski demikian, kecepatan penerbitan tetap bergantung pada kelengkapan data yang berhasil dihimpun dan diverifikasi.
“Kalau datanya sudah lengkap, kami bisa segera memprosesnya. Dalam kejadian di Tenggarong, akta kematian sudah terbit pada pagi hari setelah kebakaran. Kami ingin pelayanan ini benar-benar membantu keluarga korban,” jelas Iryanto.
Selain akta kematian, Disdukcapil Kukar juga melayani penerbitan kembali dokumen lain yang musnah akibat kebakaran, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran. Pendataan dilakukan bersama RT dan pemerintah kelurahan agar identitas seluruh warga terdampak dapat diketahui secara tepat.
Menurut Iryanto, pelayanan tersebut mengedepankan pendekatan jemput bola. Artinya, pemerintah berupaya aktif menjangkau warga yang membutuhkan bantuan administrasi, bukan sekadar menunggu mereka datang mengurus dokumen.
“Kami lebih proaktif. Kami berkoordinasi dengan RT dan kelurahan untuk mendata korban, sehingga warga tidak perlu dipersulit dengan proses administrasi yang panjang ketika sedang menghadapi musibah,” katanya.
Perhatian Disdukcapil juga mencakup warga terdampak yang bukan penduduk asli Kukar, tetapi tinggal di wilayah tersebut. Bagi warga yang memenuhi ketentuan, Disdukcapil dapat memfasilitasi penerbitan surat keterangan penduduk nonpermanen sebagai bukti administrasi domisili.
“Walaupun bukan warga Kukar, kalau mereka tinggal di sini dan ikut terdampak kebakaran, aspek kemanusiaannya tetap harus diperhatikan. Kami membantu menyiapkan keterangan yang diperlukan agar identitas dan domisili mereka jelas, termasuk jika dibutuhkan untuk pengurusan bantuan,” ungkapnya.
Untuk korban yang berada di wilayah jauh dari pusat pemerintahan, seperti Kecamatan Tabang, pelayanan tetap diupayakan melalui koordinasi dengan pemerintah setempat. Dokumen yang memungkinkan dapat dikirimkan secara elektronik dalam format PDF, sedangkan KTP disalurkan melalui petugas atau kurir.
Melalui langkah tersebut, Disdukcapil Kukar berupaya memastikan pemulihan dokumen kependudukan dapat menjangkau warga di berbagai wilayah. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat melewati masa sulit setelah bencana, sehingga mereka dapat kembali mengurus kebutuhan administrasi tanpa harus menghadapi kendala yang berlarut-larut. (ADV)















