Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan program Terima Kasih Guru Ngajiku yang direncanakan mulai berjalan pada 2027. Program ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran guru mengaji dalam membangun pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan insentif kepada guru mengaji yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat kompetensi.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun peraturan bupati sebagai landasan pelaksanaan program. Regulasi tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan kriteria penerima insentif sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada guru mengaji yang sesuai dengan ketentuan.
“Untuk standarisasi siapa guru ngaji yang dapat insentif, kita sedang menyusun peraturan bupatinya terlebih dahulu,” ujarnya.
Fathul menjelaskan, salah satu persyaratan yang direncanakan adalah guru mengaji harus berdomisili di Kutai Kartanegara dan telah mengikuti sertifikasi.
Upaya peningkatan kompetensi tersebut telah dimulai melalui kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah daerah bersama APTK Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan melibatkan ANN Jogja dan BK Paksi.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 500 guru mengaji mengikuti sertifikasi. Jumlah itu masih menjadi bagian dari keseluruhan guru mengaji yang tercatat di Kementerian Agama, yakni lebih dari 2.000 orang.
Pemerintah daerah berharap program Terima Kasih Guru Ngajiku dapat menjangkau lebih banyak tenaga pengajar Al-Qur’an yang memenuhi kriteria, sehingga keberadaan mereka semakin mendapat perhatian dan dukungan.
Terkait besaran bantuan, Fathul menyebutkan bahwa insentif yang direncanakan kemungkinan mengikuti skema Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni Rp500 ribu per bulan untuk setiap guru mengaji.
“Besaran insentifnya kemungkinan besar mengikuti seperti Pemprov Kaltim, yakni Rp500 ribu per bulan,” ungkapnya.
Penyaluran insentif nantinya direncanakan melalui program RT-Ku Terbaik. Dengan persiapan regulasi dan standarisasi kompetensi tersebut, Pemkab Kukar berupaya membangun mekanisme pemberian insentif yang lebih terarah sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan pendidikan mengaji di masyarakat.
Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memperkuat peran guru mengaji, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran keagamaan di Kutai Kartanegara. (ADV)









