KALTIMREPORT.COM, KUKAR – Sidang Dengan agenda Mendengarkan Tanggapan Tergugat atas pencabutan gugatan nomor : 68/Pdt.G/2023/PN Trg oleh Penggugat, dalam Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim : Maulina Abdillah, SH.,MH bersama Hakim Anggota : Andi Ardiansyah, SH.,M.Hum dan Aryaragatnata, SH.,MH Serta Panitera Pengganti : M. Ari Furjani, SH
Kuasa Hukum Tergugat Saat Di hampiri oleh awak media di pengadilan, Advokat Ali Fahrudi menanggapi terkait pencabutan gugatan tersebut.
Ali Gondrong Biasa di sapa, di Persidangan hari ini kami menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa tidak keberatan atas pencabutan gugatan tersebut dan kami meminta majelis hakim untuk segera menerbitkan penetapan atau hasil sidang selambat lambatnya dlm waktu sampai hari ini.
Terus Terkait dengan PAW terhadap Kader PKB Kukar, Kita meminta kepada DPRD Kukar utk segera memproses Karena klien kami (Ketua DPC PKB Kukar) sudah menjalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku terkait dengan Pengajuan PAW, Sambung nya.
Dengan hasil Sidang hari ini jelas sekali tidak ada lagi alasan bagi DPRD Kukar menunda PAW, Proses PAW itu harus segera di lakukan supaya tidak ada pihak yg di rugikan, baik dari pihak Pemerintahan, partai politik maupun dari konstituen yang sdh lama menunggu kepastian pergantian Antar Waktu itu. tutup nya.
FD/Admin.