Kaltimreport.com, Balikpapan – Agar memastikan wajib Pajak memahami Kewajiban dan mematuhi ketentuan perpajakan dan retribusi daerah.
Anggota DPRD Kaltim, Dr.H.Yusuf Mustafa.,S.H,M.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Pattimura Rt.v049 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Sabtu (8/2/2025).
Hadir sebagai narasumber H.Sugito, SH dan Drs. Sutarno serta H.Muhammad Kartolo selaku moderator kegiatan.
Menurut Yusuf Mustafa, sosialisasi peraturan daerah merupakan kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang kewajiban pajak dan retribusi yang berlaku di seluruh Kalimantan Timur.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa seluruh wajib pajak memahami kewajiban mereka dan proses yang harus dilalui untuk memenuhi kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan.” ungkapnya.
Disampaikannya, dengan adanya Perda tersebut maka regulasi sistem perpajakan dan retribusi dapat lebih efektif, transparan dan adil.
Hal ini kata Yusuf Mustafa berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, seperti pembangunan jalan, pembangunan rumah sakit, sekolah dan fasilitas publik lainnya.
Untuk mempertegas penyampaian pada acara sosialisasi ini, H.Sugito, SH selaku narasumber menguraikan secara rinci yang termasuk pajak dan retribusi.
Secara umum, kata H. Sugito, SH. Ada beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan serta pajak rokok.
Sedangkan retribusi daerah meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.
“Jenis pajak dan retribusi daerah ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus diselesaikan tepat waktu, tujuannya adalah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Melanjutkan, Drs. Sutarno Sebagai narasumber ke dua, menerangkan tentang retribusi daerah yang di pungut oleh pemerintah provinsi Kaltim.
Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha, ialah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta
Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu, merupakan retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Fungsi retribusi daerah, antara lain: Membiayai kebutuhan pemerintahan daerah, Membangun daerah, Membuka lapangan pekerjaan dan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
”Kita diminta melaporkan dan membayar pajak atau retribusi tepat waktu jika ini diabaikan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” tutupnya.
Sebelum acara selesai, di berikan kepada peserta untuk bertanya. Semua pertanyaan di jawab terperinci oleh anggota DPRD dan narasumber.