Kaltimreport.com, Balikpapan – Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, anggota DPRD Kaltim Dr.H.Yusuf Mustafa.,S.H,M.H kembali menggelar Sosialisasi Perda.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi target yang di sosialisasikan oleh anggota DPRD Kaltim tersebut. Sabtu (3/5/2025).
Kegiatan kali ini di laksanakan di jalan perum griya permata Asri RT. 42, kelurahan gunung bahagia, kecamatan balikpapan selatan, kota balikpapan juga menghadirkan Ir. Nurdin Ismail dan Hj. Suwarni, SH sebagai narasumber serta Drs. Sutarno selaku moderator.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menjelaskan. Bahwa Sosper Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kalimantan Timur adalah sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosper ini bertujuan untuk menyebarluaskan pengetahuan masyarakat tentang Perda terkait, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak daerah adalah pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sekarang ini kami sosialisasikan, Hasil dari pajak daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Retribusi daerah berbeda dengan pajak daerah karena hanya dikenakan jika masyarakat menggunakan jasa atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah. Retribusi daerah bertujuan untuk membiayai biaya jasa atau fasilitas yang digunakan oleh masyarakat.
“Tujuan dari sosper yang kami laksanakan yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan terkait pajak dan retribusi daerah, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, menjelaskan tujuan dan manfaat pajak dan retribusi daerah bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Sementara Nurdin Ismail menjelaskan mengenai jenis-jenis pajak daerah, ada beberapa pajak yang menjadi wewenang daerah provinsi Kaltim yaitu Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Balik Nama, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) saat pembelian BBM, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Pajak Air Permukaan, Pajak rokok, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak alat berat.
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan membayar pajak, kita menunjukkan bahwa kita peduli terhadap kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Hj. Suwarni, SH. Memaparkan, tentang retribusi daerah, Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada individu atau badan sebagai imbalan atas layanan atau fasilitas tertentu yang diberikan. Berbeda dengan pajak daerah yang bersifat umum, retribusi daerah hanya dikenakan jika terdapat jasa atau fasilitas yang digunakan secara langsung oleh masyarakat.
“Diantara retribusi daerah yang menjadi wewenang daerah provinsi Kaltim, berupa. retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, Setiap daerah menetapkan Perda yang merinci tarif dan mekanisme pemungutan retribusi sesuai kebutuhan daerah setempat,” paparnya.
Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas.
“Pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara,” Yusuf Mustafa mengakhiri.
Kegiatan di tutup dengan sesi tanya-jawab, seluruh pertanyaan dan usulan di terima dan jawab lugas oleh Anggota DPRD Kaltim dan kedua Narasumber.