Petani Wajib Tahu: Ini Tiga Tanaman Yang Boleh Terima Pupuk Subsidi di Kutim

ADVERTORIAL280 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menerapkan penajaman kebijakan penyaluran pupuk subsidi untuk hortikultura. Kebijakan baru ini menetapkan bahwa hanya tiga komoditas yakni bawang merah, bawang putih, dan cabai yang berhak menerima alokasi pupuk subsidi pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan yang terbatas dapat memberikan dampak paling besar pada stabilitas produksi dan harga.

Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada arahan pemerintah pusat sekaligus kebutuhan daerah terhadap komoditas bernilai strategis.

“Syarat komoditas yang bisa menerima pupuk subsidi hortikultura hanya tiga: bawang merah, bawang putih, dan cabai. Di luar itu tidak boleh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini diperkuat melalui sosialisasi terus-menerus kepada petani agar tidak terjadi salah pengertian di lapangan.

“Produksi komoditas ini sangat sensitif terhadap pupuk. Kalau suplai pupuknya tepat sasaran, harga di pasar lebih mudah dikendalikan,” katanya.

Ia menilai bahwa fokus kebijakan ini memberi ruang bagi petani untuk meningkatkan produktivitas, terutama pada musim tanam yang biasanya menuntut efisiensi penggunaan input pertanian.

Selain penguatan regulasi, pemerintah juga memastikan pengawasan distribusi dilakukan secara ketat. Dyah menegaskan bahwa pupuk subsidi adalah bantuan bersyarat, sehingga hanya petani yang terdaftar di sistem resmi yang dapat mengaksesnya.

“Kami tidak ingin pupuk jatuh ke tangan yang tidak berhak. Ini soal tata kelola,” ujarnya.

DTPHP berharap kebijakan fokus ini dapat membantu mendorong stabilitas harga cabai dan bawang yang selama ini menjadi penyumbang fluktuasi inflasi daerah. (ADV/Diskominfo Kutim/—)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *