Kaltimreport.com, SAMARINDA – Pemanfaatan teknologi informasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi. Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdul Giaz, saat menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-5 bertema “Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Daerah” di Ruang Serbaguna Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (13/6/2026).
Dalam paparannya, Abdul Giaz mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah cara pemerintah memberikan pelayanan sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurutnya, teknologi informasi merupakan pemanfaatan sistem komputer dan jaringan telekomunikasi untuk menghasilkan, mengolah, menyimpan, melindungi, hingga menyebarluaskan berbagai bentuk informasi.
“Teknologi informasi adalah penggunaan sistem komputer dan telekomunikasi untuk membuat, memproses, menyimpan, mengamankan, dan bertukar data atau informasi dalam berbagai bentuk, baik teks, gambar, suara maupun video,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ruang lingkup teknologi informasi jauh lebih luas dibanding sekadar penggunaan komputer. Berbagai perangkat digital, mulai dari telepon seluler hingga internet, kini menjadi bagian penting dalam mempercepat arus informasi di tengah masyarakat.
“Teknologi informasi bukan hanya tentang komputer, tetapi juga telepon, internet, dan gawai lainnya yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dan menyebarkan informasi,” katanya.
Abdul Giaz menjelaskan, penerapan teknologi informasi memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memperkuat transparansi, serta memberi kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kebijakan pemerintah.
“Pengaruh positif teknologi terlihat dari meningkatnya efisiensi administrasi pemerintahan, partisipasi publik yang lebih aktif, serta pengawasan yang semakin terbuka dan akuntabel,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi juga harus diimbangi dengan kesiapan berbagai aspek pendukung. Persoalan kesenjangan akses digital, perlindungan data pribadi, hingga maraknya penyebaran informasi yang keliru menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama.
Sementara itu, narasumber Abdullah Mubaroq memaparkan bahwa penerapan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem digital, masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Melalui digitalisasi layanan publik, seperti pengurusan dokumen, pembayaran pajak, dan perizinan secara online, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, penerapan e-government juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Keberhasilan implementasi e-government sangat bergantung pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didukung sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelolanya,” ungkapnya.
Di akhir kegiatan, Abdul Giaz kembali menekankan bahwa transformasi digital harus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, manfaat teknologi informasi hanya dapat dirasakan secara maksimal apabila didukung pemerataan infrastruktur, peningkatan literasi digital masyarakat, serta regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman.
“Teknologi informasi adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan pengawasan dan demokrasi melalui transparansi serta partisipasi warga. Namun keberhasilannya membutuhkan dukungan infrastruktur, literasi digital, dan regulasi yang memadai agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.









