Kaltimreport.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung atau Kejagung RI telah menetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas asal Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) tersangka atas pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan. Diketahui, kini Legislator dari Fraksi PDIP itu ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka dengan inisial IT, Anggota Komisi IV DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers diterima media ini, Selasa (15/8/2023) malam.
Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Singkatnya, gugatan perdata itu diputuskan pada Rabu, 14 Juni lalu. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan seperti dikutip.
Dalam putusan itu, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yaitu dengan menyatakan perusahaan tersebut adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selain itu, hakim memutuskan tergugat 1 dan pihak lain yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.
Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.
Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh anggota DPR Ismail Thomas yang sebelumnya menjabat Bupati Kutai Barat, yaitu periode 2006-2016.
Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.
[ANZ]