Syafruddin, S.Pd Himbau Syarat Bantuan Hukum Gratis Pada Sosialisasi PERDA Bantuan Hukum

KALTIMREPORT.COM, BALIKPAPAN – Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syafruddin,S.Pd menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah yang ke 8 yakni PERDA Bantuan Hukum Nomor 05 Tahun 2019 di Kelurahan Gunung Sari Ulu Kota Balikpapan, bersama antusias warga setempat nampak mengikuti dengan cermat soal persyaratan Bantuan Hukum ini secara gratis.

Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kaltim Syafruddin, S.Pd, mengimbau untuk melengkapi syarat agar bisa mengakses Bantuan Hukum yang dibiayai dari APBD Kaltim.

“Seperti yang tertuang pada Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bantuan dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur,” ungkap Syafruddin, S.Pd, Minggu (09/07/2023).

“Tentu dengan syarat paling mendasar adalah warga yang beridentitas di Kalimantan Timur, dengan memiliki surat tidak mampu serta dokumen dan kelengkapan lain dapat dikonsultasikan saat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang ditunjuk,” lanjut, Bang Udin sapaan akrabnya.

Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Syaripudin, SH ini, Syarip menjelaskan terkait Bantuan Hukum ini bahwa masyarakat juga bisa membantu mensosialisasikan kepada kerabat maupun Saudara lain yang berdomisili di Kalimantan Timur.

“Kami sampaikan bahwa semua warga Kalimantan Timur yang secara khsusus warga Kota Balikpapan kelurahan Gunung Sari Ulu dapat mensosialisasikan bagi warga yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapat Bantuan Hukum yang dibiayai oleh pemerintah Ini.” sebutnya.

Sebagimana tujuan dari Perda ini menjamin bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Terutama Masyarakat tidak mampu yang seringkali tak hanya terbatas dalam menjangkau biaya membayar pengacara ketika berhadapan dengan masalah hukum, namun juga terbatas pengetahuan tentang hukum,” lanjutnya Advokasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *