Gemasaba Kaltim Gelar Aksi Tuntut Ketua DPRD Kukar Mundur Dan Lanjutkan Proses PAW Kader PKB

Kaltimreport.com, Samarinda – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kaltim menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (16/08/2023).

Gemasaba yang merupakan sayap PKB ini membawa dua tuntutan, yakni mendesak agar proses PAW dari PKB segera dilanjutkan dan Ketua DPRD Kukar segera mundur dari jabatannya karena dianggap tidak menindaklanjuti proses PAW tersebut.

Ditemui awak media, Taufikuddin selaku Korlap Aksi mengatakan bahwa Gemasaba merasa geram, pasalnya PAW partai lain telah diproses, sedangkan proses PAW dari Partai PKB dianggap tidak ditindaklanjuti.

“Kami dari Gemasaba meminta Ketua DPRD segera mundur dari jabatanya,”ujar Korlap Aksi yang kerap disapa Fiku.

Lebih jauh dia menjelaskan seharusnya proses PAW Anggota DPRD Partai PKB sudah dijalankan, mengingat yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Anggota DPRD PKB atas nama Suyono.

“Sementara pengugat tidak ada kaitanya dengan proses PAW Karena pengugatnya adalah Haidir selaku tenaga ahli DPRD dan namanya juga tidak ada dalam kepengurusan PKB Eko Wulandanu sebagai Ketuanya,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya DPC PKB Kukar mengajukan Surat Pergantian Antar Waktu atau PAW yg di tanda tangani oleh Eko Wulandanu sebagai Ketua dan Hendra selaku sekretaris.

“Kami meminta agar pihak DPRD segera melakukan pergantian Anggota DPRD dari Fraksi PKB dan diproses sesegera mungkin” harapnya.

Sementara itu, Mahmud selaku Ketua Gemasaba Kaltim mengaku, jika PAW dari PKB telah memenuhi syarat, tinggal di tanda tangani. Namun, Ketua DPRD Kukar, enggan menandatangani PAW tersebut.

“Kalau misalnya karena di gugat, Golkar juga di gugat dan sudah ada PAW. Gugatan itu tidak ada pengaruhnya” ungkapnya.

Sebab menurutnya, penggugat yakni saudara Haidir tidak termasuk ke dalam SK kepengurusan PKB, sehingga tidak memiliki legal standing.

Pihaknya juga membantah terkait isu dualisme yang terjadi di DPC PKB Kutai Kartanegara, SK resmi dari DPP menyatakan bahwa Eko Wulandanu menjabat sebagai Ketua yang sah.

“Ditingkat DPC, PKB tidak ada dualisme kepengurusan. Kecuali, di DPP ada dualisme maka di DPC juga begitu.Karena bisa jadi ada dua SK Kepengurusan yg diterbitkan oleh DPP yg dualisme tersebut. Tapi ini kan DPP nya hanya ada satu” terangnya.

Terakhir, Mahmud menjelaskan bahwa SK kepengurusan Eko Wulandanu juga diakui oleh KPU, mengingat dalam tahapan pemilu di 2024 mendatang, SK tersebutlah yang terdaftar di Sipol KPU.

“Jika memang benar ada dualisme, mengapa di KPU tidak ada yang menggugat, semua berkas tahapan pemilu di 2024 mendatang ditanda tangani oleh Ketua DPC yaitu Eko Wulandanu, namun mengapa proses PAW yang diajukan oleh Ketua DPC yang resmi sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *