Illegal Fishing Merajalela di Perairan Berau
Sutomo Jabir : Butuh Pengawasan Serius

Anggota DPRD provinsi Kaltim, Sutomo Jabir saat berkunjung di Kampung Balikukup, kecamatan Batu Putih, kab.Berau.



KALTIMREPORT.COM-Berau, Sebagian Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat nelayan di perairan Kabupaten Berau sedikit terusik dengan kehadiran ilegal fishing yang sedang marak dan merajalela.

Kegiatan illegal fishing sudah berlangsung lama dikarenakan tidak ada upaya penindakan dari pemerintah dan penegak hukum setempat, bahkan seakan-akan mereka menutup mata dengan keadaan tersebut.

Anggota DPRD provinsi, Sutomo Jabir saat berkunjung di kampung Balikukup, kecamatan batu putih, salah satu pulau/kampung terluar yang ada di kabupaten Berau, merasa miris dengan keadaan ekosistem laut yang ada di situ, Rabu(25/10/2023).

Sutomo Jabir sangat menyanyangkan kegiatan illegal fishing yang sudah lama tersebut bahkan seakan-akan ada pembiaran.

“penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang berkarang itu tidak boleh dan pelaku bisa mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku” Ujarnya.

“Kegiatan dari illegal fishing ini juga berdampak besar bagi ekosistem laut karena penggunaan alat seperti pukat/trawl, bom ikan dan juga racun ikan berakibat pada rusaknya terumbu karang, dan biota laut ataupu species laut lainnya tentu hal ini butuh waktu lama untuk mengembalikan dan melestarikan kembali seperti semula” Tegasnya.



Kami Anggota DPRD provinsi secepatnya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama dinas kelautan dan perikanan Kalimantan Timur untuk mengupayakan langkah-langkah apa yang kita ambil supaya mengatasi masalah illegal fishing tersebut.

“Untuk mengurangi kegiatan illegal fishing tersebut saya akan dorong DKP KALTIM dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah perairan yang menjadi bagian dari teritorial nya provinsi yaitu 0 sampai 12 Mil, melakukan tindakan hukum yang tegas, memperhatikan serta meningkatkan kompetensi dan pemberdayaan nelayan tradisional” lanjutnya.

Penanggulangan untuk mengurangi kerusakan ekosistem laut dapat lakukan dengan mengelola kawasan pantai dengan secara terpadu, rehabilitasi mangrove, melakukan pengawasan terhadap aktivitas di daerah terumbu karang buatan terutama di daerah yang telah mengalami kerusakan parah, melakukan kegiatan pengisian pantai dan pengawasan berkelanjutan. (FRD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *