KALTIMREPORT.COM-BALIKPAPAN, Anggota DPRD Kaltim DR. H. Yusuf Mustafa, SH. MH kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Penyebarluasan Perda kali ini berlangsung di jln. Raudah Kel. Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Sabtu (28/10/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta beberapa komunitas di kota balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut, Legislator Karang Paci Dapil II Kota Balikpapan ini mengatakan, Bahwa sebagai upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRD Kaltim.
“Pada kesempatan ini kita lakukan penyebarluasan terkait Perda nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah agar supaya masyarakat tahu dan lebih-lebih wajib terhadap pajak” Ujarnya.
Dalam kegiatan Penyebarluasan Perda ini, juga sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Dan harapannya semakin sering kita melaksanakan Penyebarluasan Perda seperti ini maka masyarakat lebih cepat mengetahui tentang Perda tersebut terutama kewajiban membayar pajak daerah,” terangnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kaltim pada sektor pajak, Penyebarluasan Perda tersebut dianggap Penting, Terlebih lagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya relaksasi pajak selama ini. Ditambah dengan aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memudahkan masyarakat saat membayar pajak.
“Bagaimanapun juga pembangunan yang kita rasakan saat ini kontribusinya juga dari sektor pajak, oleh sebab itu semakin banyak frekuensi dan lebih sering kami melaksanakan penyebarluasan perda seperti ini, harapannya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi,” sambungnya.
Dengan kecanggihan teknologi dan hadirnya aplikasi sekarang dapat mempermudah kita untuk membayar pajak baik lewat lembaga pemerintah sendiri maupun pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.(FRD/ADMIN)