KALTIMREPORT.COM-KALTIM, Pengurus kordinator cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur menyoroti pengelola terminal pelabuhan peti kemas balikpapan yang dimana terminal tersebut di kelola oleh PT. Kaltim Kariangau Terminal (PT. KTT) salah satu perusahaan patungan antara PT. Pelindo dan Perusahan Daerah Melati Bhakti Satya (PERUSDA MBS).
Menurut salah satu pengurus PMII KALTIM. Kasdiansyah, Pernjanjian kontrak kerja sama antara PT Pelindo dan Perusda Melati Bhakti Satya sudah kadaluwarsa, dikarenakan ada perubahan rencana induk pelabuhan yang di tetapkan pada tanggal 15 mei 2023 kemarin.
Terjadi perubahan rencana induk pelabuhan, dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose.
“Perihal perjanjian kerja sama yang dibuat pada tahun 2017 antara PT Pelindo dan PT MBS sudah tidak di pakai lagi, mengingat ada perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan pada 15 Mei 2023 lalu sehingga perlu ditinjau kembali oleh Pemprov Kaltim,” Ungkap Kasdiansyah.
Perjanjian kerja sama antara kedua perusahaan tersebut harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, karena dimana tanah seluas 72,5 hektare dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai pernyataan modal pemprov Kaltim kepada perusda MBS telah di jadikan objek perjanjian.
Begitupun skema bagi hasil yang diterima sekarang ini, adalah kontribusi tetap kepada Perusda MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada PT Pelindo dihitung dari pendapatan kotor yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT.
“Sangat tidak efektif sekali bahkan merugikan pemprov Kaltim apabila kontrak kerja sama tidak di kaji ulang, mengingat tanah dan bangunan sudah di jadikan objek perjanjian, begitupun kontribusi hasil yang di berikan kepada perusda MBS tidak optimal sekali,” Sambung Kasdiansyah.
Kami (PMII Kaltim red) meminta pemprov kaltim segara melakukan pemberhentiaan aktifitas bongkar muat sementara di terminal peti kemas Kariangau balikpapan dan memanggil PT. Pelindo dan melakukan perjanjian ulang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Supaya tidak berpotensi terjadi pelanggaran hukum, kami minta pemprov Kaltim untuk segera melakukan pemberhentian aktivitas bongkar muat untuk sementara sampai proses pernjanjian kerja sama antara PT PELINDO dan PT MBS di sepakati kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Kasdiansyah.(FD/ADMIN)