KALTIMREPORT.COM-KALTIM, Sidang Dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu provinsi Kalimantan Timur dengan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRO/23.00/XI/2023 harus di tunda dikarenakan terlapor atas nama sdr. Siswo Cahyono tidak hadir.
Sebelumnya pihak Bawaslu provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang menyidangkan pokok perkara tersebut telah mengundang kedua belah pihak secara patut dan layak sesuai prosedur yang berlaku.
Persidangan yang di pimpin langsung oleh ketua Bawaslu provinsi Kalimantan Timur tersebut menghadirkan dari pihak DPC PKB kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Eko wulandani yang di wakilkan oleh pengacaranya sebagai pelapor, sedangkan dari pihak terlapor atas nama sdr. Siswo Cahyono tidak hadir tanpa keterangan.
Menurut H. Daini Rahmat, SE.,ME selaku
Anggota Bawaslu Kaltim
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Saat di mintai keterangan di ruangannya, bahwa sidang hari ini di tunda dikarenakan pihak terlapor tidak hadir dan akan di agendakan pada sidang berikutnya.
“Sidang Dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang di laporkan oleh sdr. Eko wulandanu selaku Ketua DPC PKB kabupaten Kutai Kartanegara dan sekertarisnya terhadap sdr. Siswo Cahyono
sudah teregister sebagai sidang ajudikasi hari ini, tapi harus kita tunda karena pihak terlapor tidak hadir,” ujar Daini Rahmat
“Kedua belah pihak kita akan panggil kembali secara patut dan layak pada sidang berikutnya,” lanjut Daini Rahmat.
Sementara di pihak Pelapor, Ali Fahrudi Selaku kuasa hukum DPC PKB kabupaten Kutai Kartanegara saat di mintai keterangan mengatakan bahwa, akan menunggu konfirmasi dari pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan pasti hadir pada sidang selanjutnya.
Untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang di lakukan oleh terlapor yaitu ; terlapor mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak DPC PKB kabupaten Kutai Kartanegara atas nama plt. haidir, bukan ke DPC PKB kabupaten Kutai Kartanegara yang yang terdaftar di silon komisi pemilihan umum atau yang resmi.
“Kita bisa lihat kok, DPC PKB versi mana yang sah secara hukum, di silon bahkan di tetapkan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Kutai Kartanegara itu atas nama Eko wulandanu bukan atas nama plt,” ungkap Ali.
Berdasarkan penelusuran media Kaltim report dan pengumuman nomor : 7/PL.01.4-PU/64/2023 tentang daftar calon tetap anggota dewan perwakilan daerah provinsi Kalimantan Timur pada pemilihan umum tahun 2024, sdr. terlapor tercatat sebagai daftar calon tetap anggota dewan perwakilan Daerah dari partai Nasional Demokrat (NASDEM) nomor urut 5 (lima) Daerah Pemilihan IV (Kutai Kartanegara).
Untuk sidang lanjutan dari dugaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut, Bawaslu provinsi Kalimantan Timur akan mengagendakan pada hari kamis tanggal 16 November 2023.(FD/ADMIN)