KALTIMREPORT.COM-BONTANG, Legislator Karang Paci. Henry Pailan TP, SE kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah dilaksanakan di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang. Dan di hadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, Selasa (19/03/2024).
Penyebarluasan Perda kali ini menghadirkan para narasumber yg berkompeten di bidangnya, yaitu dr. Etha R. Paembonan, MBA dan Indrawati, S.Sos.
Pada kesempatan tersebut, Henry Pailan TP menyampaikan, Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, serta mengedukasi masyarakat agar tetap waspada dan menjauhkan diri dari praktik penyalahgunaan narkotika.
“Masalah penyalahgunaan narkoba adalah merupakan masalah masyarakat dunia, bukan hanya lingkup lokal, sejak dulu hingga sekarang. Setiap negara dengan berbagai cara melakukan upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda,” katanya di hadapan peserta.
Di Indonesia untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) , Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN, tetapi perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, baik dari aspek sosialisasi, regulasi dan implementasi anggaran,” ucapnya.
Beliau menghimbau kepada peserta yang hadir betapa pentingnya untuk mewujudkan wilayah bersih dari narkoba sebagai penyelamatan praktik peredaran dan konsumsi narkotika di tingkat RT dan kelurahan, guna menyelamatkan masa depan generasi muda di Kota Bontang.
Politisi Gerindra ini menerangkan, dalam pelaksanaan kegiatan P4GN baik tingkat daerah, serta kelurahan maupun RT, strategi yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pertama, kelembagaan melalui penggerakan struktur organisasi kelembagaan pada lingkup pemerintahan dan masyarakat pada lingkup setempat. Kedua, fungsional dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan dalam proses P4GN yang bersifat taktis dan implementatif.
Dalam mewujudkan Wilayah Bersih dari narkoba memang bukan hal yang mudah atau ibarat membalikkan telapak tangan, tetapi butuh kreativitas, inovasi dan terobosan yang luar biasa, tentunya tidak hanya difokuskan pada wilayah yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tetapi juga pada zona yang dikategorikan waspada dan siaga bahkan dalam status aman, dan kita doakan semoga masyarakat Kota Bontang terbebas dari bahaya narkoba
“Diperlukan peran serta komitmen seluruh elemen bangsa dalam penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, peran dan komitmen seluruh elemen bangsa adalah bentuk tanggung jawab yang di mulai dari diri, keluarga, komunitas dan lingkungan,” Ujarnya.(ANG/ADMIN)