Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Yusuf Mustafa Jelaskan Manfaat Pajak Untuk Pendapat Asli Daerah (PAD)

Kaltimreport.com, Balikpapan – Sosialisasi pajak daerah adalah upaya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kewajiban membayar pajak daerah. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan kepatuhan wajib pajak.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, anggota DPRD provinsi Kaltim, Dr.H.Yusuf Mustafa.,SH, MH. Terus malaksanakan sosialisasi peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sabtu (8/3/2025)

Kegiatan dilaksanakan di Jalan Perumahan Balikpapan Baru Pos 11 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Kegiatan Juga menghadirkan H. Sugito, SH. Drs. Sutarno sebagai narasumber serta Meggy Eplan selaku moderator.

Mengawali kegiatan Yusuf Mustafa menjelaskan, Pajak dan Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Pajak daerah juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Pajak bukan hanya sekadar instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan,” jelasnya.

Yusuf Mustafa melanjutkan, Kesadaran pajak merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah negara yang berkelanjutan. Melalui pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan, masyarakat dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan negara dengan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kesadaran pajak juga memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi.

“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak adalah bentuk kontribusi masyarakat kepada pemerintah daerah, dan apabila kita mengindahkan maka bisa di kenakan sanksi,” lanjutnya.

Sementara H. Sugito, SH. Merincikan jenis-jenis pajak daerah yang harus di bayarkan oleh masyarakat, diantaranya. Pajak kendaraan bermotor (PKB) Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah Pajak air permukaan Pajak rokok dan Pajak hotel.

“Wajib pajak itu adalah suatu keharusan bagi masyarakat dan pelaku usaha, selain bisa di nikmati oleh publik dan juga kita sendiri,” rinciannya.

Melanjutkan narasumber yang pertama Drs. Sutarno memaparkan tentang retribusi daerah, Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. jenis retribusi daerah Kaltim meliputi, jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinan tertentu.

“Selain sebagai sumber PAD pemerintah daerah, retribusi daerah juga Dapat mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan masyarakat dan pelaku usaha,” paparnya.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya-jawab, semua pertanyaan di jawab terperinci oleh anggota DPRD provinsi Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *