Kaltimreport.com, Bontang – Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan baik daerah maupun sampai tingkat nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.
Karena itu pemerintah provinsi Kaltim sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba.
Untuk meminimalisir peredaran narkoba, Anggota DPRD provinsi Kaltim Henry Pailan TP, SE gencar melakukan Sosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ) Prekusor Narkotika dan Psikotropika. Sabtu (8/3/2025)
Pelaksanaan penyebarluasan perda kali ini di laksanakan di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang juga menghadirkan Samuel Rerung, A.Md dan Indrawari, S.Sos serta Paniwita TR selaku moderator
Henry Pailan TP, memaparkan. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah dan tugas kita bersama, mulai tingkat paling bawah, RT sampai presiden. Dan perlu kerja sama yang masif dari Aparat penegak hukum (APH) serta para stakeholder.
“Indonesia sejak tahun 1971 dinyatakan kondisi darurat narkoba, yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi. Terkait pengedaran gelap narkoba yang harus ditangani secara intensif dan simbiosis dan serta semua pihak harus bekerja sama, APH, BNN dan para pemangku kebijakan,” paparnya.
Samuel Rerung sebagai narasumber membeberkan, sosialisasi Perda merupakan langkah preventif pemerintah melalui DPRD Kaltim agar masyarakat tahu dan paham, bahwa pemerintah sudah membuat regulasi dan aturan tentang peredaran narkoba dan psikotropika.
“Langkah pemerintah provinsi Kaltim melalui DPRD Kaltim harus di apresiasi karena melahirkan karya yang sangat fundamental untuk kepentingan masyarakat, yaitu Perda tentang P4GN,” bebernya.
Melanjutkan, indrawari sebagai narasumber berikutnya. Menjelaskan. Langkah pemerintah yang melahirkan perda sudah tepat, dimana untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi, semua tertuang dalam perda tersebut.
“Perda merupakan satu kesatuan, baik utk mencegah peredaran narkoba, penyalahgunaan narkotika serta rehabilitasi bagi para pengguna yang sadar akan bahaya narkoba,” jelasnya.
Di akhiri sosialisasi Henry Pailan TP menghimbau kepada peserta yang hadir, Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih efektif.