Henry Pailan TP Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perhelatan Pemilu

Kaltimreport.com, Bontang – Indonesia sebagai negara demokrasi telah menerapkan pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun sekali, mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga tingkat pusat. Pemilihan umum (pemilu) tersebut berupa pemilihan legislatif (pileg), pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan presiden (pilpres) dan lain sebagainya.

Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam konteks pemilu menuju demokrasi yang sempurna, Anggota DPRD provinsi Kaltim, Henry Pailan TP SE. Giat melaksanakan Penguatan Demokrasi. Jumat (28/2/2025)

Kegiatan sosialisasi penguatan demokrasi kali ini di laksanakan di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, menghadirkan Semuel Rerung, A.Md dan Indrawari, S.Sos sebagai narasumber serta Paniwita TR selaku moderator.

Mengawali sosialisasi, Henry Pailan TP membeberkan. Bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air salah satunya dengan menjaga tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Tidak hanya partisipasi yang sifatnya sesaat, memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara semata, tapi juga mengikuti setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

“Partisipasi masyarakat dalam perhelatan pemilu sangat di butuhkan, agar kualitas demokrasi terus meningkat serta hak – hak tidak buang secara cuma-cuma,” bebernya.

Politisi Gerindra tersebut melanjutkan, Selain terkait partisipasi. Kualitas demokrasi juga erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Dan untuk hal ini, KPU berkomitmen untuk selalu menanamkan nilai-nilai integritas didalam diri jajaran penyelenggaranya. Sebab integritas elektoral kerap menjadi ukuran sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu

“Integritas elektoral juga menjadi faktor legitimasi hasil pemilu dalam hal ini pemerintahan hasil pemilu mendapatkan legitimasi atau tidak,” lanjutnya.

“KPU selaku penyelenggara pemilu adalah mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, pewujudkan pemilu yang efektif dan efisien serta dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *