PT Timur Borneo Indonesia Diduga Langgar Kesepakatan Pengelolaan Mess VVIP Pemprov Kaltim.

Kaltimreport.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. Timur Borneo Indonesia (PT TBI) dalam pengelolaan Mess VVIP milik Pemerintah Provinsi Kaltim di Hotel Royal Suite, di Balikpapan.19/5/2025

Baharuddin menyebutkan, pelanggaran tersebut meliputi alih fungsi kamar tanpa izin resmi, tunggakan pembayaran kontribusi kepada pemerintah daerah, serta pelanggaran lainnya yang merugikan Pemprov Kaltim.

Menurut Baharuddin, persoalan keuangan menjadi titik krusial dalam permasalahan ini. Sejak 2018, PT TBI tidak menyelesaikan kewajibannya untuk menyetor kontribusi dan bagi hasil sesuai kontrak kerja sama. Akibatnya, tunggakan kini telah menumpuk mencapai angka Rp4,8 miliar.

“Ada alih fungsi kamar tanpa izin dari Biro Umum, kewajiban menyetor uang yang belum terpenuhi sejak 2018, menjual minuman beralkohol, dan pelanggaran lain yang merugikan Pemprov Kaltim,” jelas Baharuddin saat ditemui di kantor DPRD Kaltim,

Dalam rapat Komisi I dengan Manajer Hotel Royal Suite, Jois Canete, terungkap bahwa terdapat tujuh kamar yang telah dialihfungsikan tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi. Dua kamar bahkan dijadikan tempat karaoke dewasa, yang memerlukan persetujuan khusus karena berada dalam fasilitas milik pemerintah.

“Alih fungsi ruang menjadi tempat karaoke sebenarnya tidak masalah, asalkan ada izin dari Pemprov Kaltim. Namun, hal itu tidak dilakukan, sehingga jelas melanggar perjanjian,” tegas Baharuddin.

Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan bahwa PT TBI hanya membayar kontribusi pada tahun pertama pengelolaan. Sejak saat itu, pembayaran kontribusi maupun bagi hasil keuntungan sebesar 20 persen per tahun tidak dilakukan secara rutin.

Pemerintah provinsi telah memberikan peringatan berulang kali, tetapi hingga kini pihak pengelola hotel belum mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

“Hingga tahun 2025, tunggakan sebesar Rp4,8 miliar belum juga dilunasi. Ini menunjukkan ketidakseriusan PT TBI dalam menjalankan komitmen yang telah disepakati,” pungkas Baharuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *