Kaltimreport.com – Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) memegang peran penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda, khususnya anak-anak. Namun, perhatian terhadap kesejahteraan mereka dinilai masih minim.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, La Ode Nasir. Ia menilai bahwa pemerintah belum memberikan perhatian yang memadai terhadap nasib para pendidik keagamaan tersebut.
Maka dari itu, La Ode menekankan perlunya kebijakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru TPA. Menurutnya, mereka bukan sekadar tenaga pengajar, tetapi juga penjaga nilai-nilai spiritual yang membentuk dasar karakter anak sejak usia dini.
“Mereka mendidik dalam senyap, tetapi hasilnya menentukan arah masa depan anak-anak kita. Ini bukan pekerjaan biasa ini adalah pekerjaan peradaban,” kata La Ode pada Minggu, 8/6/2025.
Sayangnya, peran penting ini belum sebanding dengan penghargaan yang mereka terima. Banyak guru TPA yang hanya mendapatkan honor kecil, bahkan ada yang tidak menerima bayaran sama sekali dan hanya mengandalkan donasi sukarela dari masyarakat sekitar.
La Ode menyoroti ketimpangan perlakuan antara guru TPA dan tenaga pendidik di sekolah formal.
Menurutnya, jika negara berkomitmen mencetak generasi berakhlak mulia, maka fondasinya harus dimulai dengan meningkatkan kesejahteraan guru-guru TPA.
“Jika guru mata pelajaran umum bisa mendapat tunjangan dari negara, mengapa guru TPA tidak?” tegasnya.
Oleh sebab itu, Ia mendorong pemerintah daerah untuk mulai menyusun peta jalan yang jelas dalam upaya penguatan kesejahteraan guru TPA. Termasuk melalui pendataan yang menyeluruh dan penyediaan insentif yang berkelanjutan.
La Ode juga mengusulkan agar dana APBD atau skema hibah pendidikan bisa dimanfaatkan untuk mendukung para pendidik agama ini.
“Apresiasi tidak bisa hanya berupa ucapan. Butuh kebijakan nyata yang melindungi mereka,” tutupnya.
Dengan langkah tersebut, La Ode berharap kontribusi guru TPA tidak lagi berada di pinggir sistem, tetapi menjadi bagian penting dari arsitektur pendidikan nasional yang lebih berkeadilan.