Dinkes Pacu Pencapaian 12 Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

ADVERTORIAL278 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong percepatan pencapaian 12 Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan hingga 2025. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi tanpa ketimpangan akses antarwilayah. SPM mencakup layanan ibu hamil, balita, imunisasi, gizi buruk, pengendalian penyakit menular seperti TBC dan HIV/AIDS, hingga layanan kesehatan lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan bahwa SPM tidak sekadar indikator administratif, tetapi alat ukur utama untuk menilai efektivitas pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan SPM harus berjalan merata, sebab ketimpangan layanan berpotensi memperbesar risiko kesehatan di masyarakat.

“Semua indikator ini wajib dipenuhi karena menyangkut tanggung jawab negara terhadap warganya,” ujarnya.

Untuk mempercepat pencapaian, Dinkes Kutim memperkuat integrasi data dari seluruh puskesmas melalui dashboard digital. Sistem ini memungkinkan pemantauan langsung dan memudahkan identifikasi wilayah yang membutuhkan intervensi.

“Dengan data yang lebih akurat dan real time, proses penentuan kebijakan dapat dilakukan secara cepat dan berbasis kebutuhan lapangan,” tutur Sumarno.

Meski capaian beberapa indikator di wilayah perkotaan tergolong tinggi, kawasan pedalaman masih menghadapi tantangan serius. Keterbatasan transportasi, minimnya tenaga medis, dan kondisi geografis yang sulit membuat capaian beberapa indikator berjalan lambat.

Menghadapi tantangan itu, Pemerintah daerah turut menyiapkan sejumlah strategi tambahan seperti rotasi tenaga kesehatan, peningkatan kapasitas kader, hingga penguatan logistik.

Sumarno menegaskan bahwa pemerataan layanan adalah prioritas utama dalam program percepatan ini. Ia berharap seluruh warga, termasuk di wilayah sangat terpencil, merasakan manfaat sistem kesehatan yang lebih inklusif dan responsif.

“Pemerataan layanan kesehatan tidak boleh berhenti pada wacana,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kutim/—)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *