Musdes Jadi Mekanisme Baru Pemutakhiran Data Bansos di Kutim, Dinsos Dorong Validasi dari Akar Masalah

ADVERTORIAL271 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur (Kutim) mengubah pola pemutakhiran data bantuan sosial dengan menempatkan musyawarah desa (musdes) sebagai instrumen verifikasi utama. Kebijakan ini muncul dari evaluasi panjang terhadap ketidakselarasan antara daftar penerima dan kondisi faktual di berbagai wilayah. Dengan memindahkan proses verifikasi ke tingkat desa, Dinsos berharap rantai data bansos menjadi lebih akurat dan konsisten.

Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, mengatakan bahwa musdes memungkinkan proses verifikasi dilakukan berdasarkan penilaian kolektif warga.

“Ketika forum desa berlangsung, masyarakat bisa menjelaskan secara rinci situasi rumah tangganya. Mekanisme ini memberi ruang yang lebih jujur daripada sekadar menilai lewat angka administrasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peran warga dalam mengoreksi data merupakan bagian dari proses untuk memperbaiki struktur pendataan yang selama ini bersifat top-down.

Meski rujukan penerima tetap menggunakan parameter desil 1–5, penetapan akhir menjadi domain desa. Dinsos hanya melakukan penyesuaian teknis agar data dapat diproses dalam sistem nasional.

“Musdes menjadi filter pertama. Setelah hasilnya dikompilasi, kami hanya menata formatnya sesuai kebutuhan kementerian,” jelas Ernata.

Menurutnya, persoalan utama dalam pendataan bansos terletak pada integritas dan keterbukaan di tingkat lokal. Data yang berasal dari desa sering kali berubah ketika masuk ke level berikutnya, sehingga keputusan pusat tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Transparansi di desa adalah titik awal. Kalau dasar datanya sudah tidak akurat, kebijakan berikutnya otomatis bias,” ungkapnya.

Ernata juga menyoroti bahwa musdes dapat menjadi mekanisme koreksi sosial. Di forum itu, warga dapat menyampaikan keberatan dan melihat langsung proses pengambilan keputusan, sehingga potensi manipulasi atau ketidaktepatan dapat ditekan.

“Kita ingin proses pendataan berjalan terbuka. Bansos adalah kebijakan publik, bukan hak yang bisa dibagi tanpa dasar,” katanya.

Dengan menempatkan musdes sebagai pilar utama, Kutim berupaya memperkuat akurasi dan kredibilitas data, serta memastikan penyaluran bantuan sosial lebih adil dan sesuai kebutuhan nyata masyarakat. (ADV/Diskominfo Kutim/—)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *