DP3A Kutim Perkuat Perlindungan Korban, Bangun Skema Terpadu Berbasis Keadilan Sosial

ADVERTORIAL260 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Kutai Timur (Kutim) tengah mendorong pembaruan kebijakan perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak. Melalui DP3A, pemerintah menargetkan pendekatan berbasis keadilan dan pemulihan, bukan semata-mata administratif. Kerangka ini menjadi bagian dari strategi sosial 2025 yang diarahkan untuk memperbaiki sistem dukungan bagi kelompok rentan.

Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menyebut bahwa model lama penanganan kasus terlalu terfokus pada prosedur hukum, sementara kebutuhan penyintas jauh lebih berlapis. Karena itu, DP3A mengembangkan skema pendampingan yang menyatukan aspek hukum, psikologi, dan sosial.

“Pendekatan harus menyeluruh. Korban bukan hanya butuh laporan dicatat atau pelaku ditahan, tetapi butuh dukungan yang memastikan mereka aman secara emosional dan sosial,” jelasnya.

Idham menilai bahwa kehadiran negara harus muncul sejak tahap paling awal, yakni ketika korban memutuskan untuk melapor. Banyak korban, katanya, mengalami dinamika emosional yang tidak sederhana: antara takut, ragu, dan tertekan oleh lingkungan.

“Kalau negara tidak hadir dengan empati dan dukungan nyata, mereka bisa saja menarik laporan atau kembali pada situasi yang membahayakan,” ucapnya.

DP3A membangun integrasi kelembagaan melalui mekanisme koordinasi lintas sektor—dari kepolisian, rumah sakit, lembaga hukum, hingga organisasi perempuan. Koordinasi ini memungkinkan informasi berpindah cepat dan langkah penanganan dapat dimulai tanpa prosedur yang rumit.

Di sisi lain, DP3A memperkuat agenda pencegahan melalui program literasi gender dan pendidikan publik di sekolah, desa, dan komunitas. Edukasi ini ditujukan untuk mengubah budaya yang kerap menyalahkan korban dan menganggap kekerasan urusan privat.

“Kekerasan adalah isu publik. Pencegahannya membutuhkan pemahaman kolektif,” tegas Idham. (ADV/Diskominfo Kutim/—).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *